Buku
RAHASIA BANK: Privasi Versus Kepentingan Umum
Author: Yunus Husein
Publisher: Pascasarjana FH UI, 2003
ISBN 979-3115-14-9
Pergumulan antara kerahasiaan bank dan kepentingan umum telah berlangsung sejak lama. Satu diatas yang lain silih berganti, tergantung kepada kondisi ekonomi, politik dan berkembangnya kejahatan yang menyangkut dunia keuangan. Dalam sejarah Common Law, umpamanya, rahasia bank lahir dari hubungan kontrak antara bank dan nasabahnya. Dalam Tournier v. National Provincial and Union Bank of England [1924 } 1 K.B. 461 (1923), Pengadilan menetapkan empat kualifikasi kapan rahasia bank dapat dibuka : (1) disclosure under compulsion of law; (2) disclosure arising from a duty to the public; (3) disclosure to protect the bank’s interest; and (4) disclosure by the express or implied consent of the customer.
Teknologi komputer bagai pedang bermata dua. Pada waktu yang sama, dengan bertambah luasnya penggunaan komputer yang telah memperbaiki kwalitas hidup kita, potensi penyalahgunaan teknologi ini menghadirkan juga ancaman yang belum pernah terjadi kepada kebebasan pribadi yang sebelumnya dipercayai tidak pernah dilanggar. Debat antara penegakan hukum dan pembelaan terhadap privasi sudah berjalan lama dan menjadi sejarah yang rumit. Di satu pihak mereka yang pro kepada memperluas kebijaksanaan kekuasaan, dan wajib melaksanakan tugas yang tak mungkin seketika dapat memberhentikan pelanggar hukum, yang mendapat keuntungan dari kemajuan teknologi, melakukan kejahatan dan menghindarkan deteksi. Di pihak lain, mereka yang ingin membatasi kekuasaan, khawatir terhadap bertambahnya kapasitas penegakan hukum akan mengakibatkan mudahnya ancaman kepada kebebasan pribadi. Tampaknya, solusi terhadap masalah ini adalah perlunya reformulasi privasi pribadi. Otomatisasi sistim perbankan global dan mudahnya memindahkan dana, menyebabkan fokus berobah dari rivasi individu kepada pengakuan lebih pentingnya kesejahteraan publik. Namun demikian, mencapai tujuan tersebut dengan menerapkan pengertian yang luas sulit untuk dibenarkan.
Sebagai promotor, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, SH.,ML yang bertindak sebagai Ko-promotor. Ucapan terima kasih yang sama saya tujukan juga kepada Prof. Dr. Didik J. Rachbini, SE., MA, Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH, yang memberikan banyak masukan untuk menyempurnakan hasil penelitian ini. Begitu juga terima kasih saya kepada Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, H., Prof. Dr. Loebby Loqman, SH., MH, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH, Prof. Dr. Heru Soepraptomo, SH., SE, yang juga bertindak sebagai anggota team penguji. Kritik dan saran mereka di atas turut memberi warna kepada disertasi yang sekarang terbit menjadi buku ini. _dikutip dari KATA PENGANTAR Erman Rajagukguk dalam buku ini.
Title
Memerangi Kejahatan Kehutanan dan Mendorong Prinsip Kehati-hatian Perbankan Untuk Mewujudkan Pengelolaan Hutan Yang Berkelanjutan, Pendekatan Anti Pencucian Uang
Author
Bambang Setiono dan Yunus Husein
Copyright CIFOR, 2005
ISSN 0854-9818
CIFOR Occasional Paper No. 44 (1)
“Jika pembalakan liar hanyalah suatu kejahatan yang melibatkan masyarakat miskin yang kehidupannya bergantung kepada hutan, supir truk ataupun penjaga hutan yang bergaji kecil, kejahatan tersebut tentu tidak akan sulit untuk dihentikan. Dengan keterlibatan penyokong dana pembalakan liar, yang biasa disebut cukong, industri kayu legal, dan pegawai pemerintah, pembalakan liar menjadi masalah yang kompleks, tidak hanya bagi Indonesia tetapi juga bagi komunitas kehutanan internasional. Pendekatan penegakan hukum kehutanan yang dilakukan saat ini gagal menangkap otak dibalik pembalakan liar. Namun demikian, pendekatan penegakan hukum pencucian uang yang menggunakan pendekatan “mengikuti uang” dapat menjadi pilihan penting untuk menghadapi aktor-aktor di belakang layar terjadinya pembalakan liar. Pendekatan baru ini mengharuskan bank dan penyedia jasa keuangan lainnya untuk lebih aktif dan hati-hati dalam menjalankan transaksi keuangan yang berkaitan dengan nasabah mereka. Nasabah bank dapat termasuk penyokong dana pembalakan liar, industri kayu, aparat penegak hukum dan aparat pemerintah. Secara keseluruhan, penggunaan rezim anti pencucian uang secara efektif akan memberikan peluang untuk mendorong prinsip kehati-hatian perbankan dan pengelolaan hutan yang lestari, serta untuk mengurangi kejahatan hutan”_dikutip dari ABSTRAK dalam buku ini.
TitleBUNGA RAMPAI ANTI PENCUCIAN UANG
Author: Yunus Husein
Publisher: Books Terrace & Library, 2007
ISBN 978-979-99024-6-7
“Munculnya keinginan penulis untuk menerbitkan buku ini adalah mengingat buku-buku yang membahas praktik pencucian uang (money laundering) di Indonesia sampai saat ini masih sedikit sekali. Maka dengan kehadiran buku ini diharapkan dapat memperkaya khasanah pengetahuan kita tentang kejahatan pencucian uang dan penanganannya. Dalam hubungan ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang telah membantu dalam proses pembuatan buku ini, terutama kepada saudara Garda T. Paripurna, Agus Triyono, M Natsir Kongah, Fithriadi, Ivan Yustiavandana, Afra Azzahra, Aad Rusyad Nurdin dan Edi Nasution.
Buku ini merupakan kumpulan tulisan saya yang sebelumnya berbentuk makalah dan artikel dari mulai tahun 2001 hingga 2007 ini. Makalah-makalah dimaksud telah disampaikan pada berbagai kegiatan seperti seminar, sosialisasi dan pelatihan mengenai rezim anti pencucian uang, sedangkan artikel-artikel yang dimuat dalam buku ini telah pula dipublikasikan oleh beberapa media massa di Indonesia. Pada umumnya isi makalah dan artikel tersebut membahas berbagai aspek penting dari tindak pidana pencucian uang serta fungsi dan peranan PPATK sebagai focal point dalam mengkoordinasikan upaya-upaya pencegahan dan pemerantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.Di Indonesia rezim anti pencucian uang dibangun dengan melibatkan berbagai komponen, yaitu pihak pelapor (Penyedia Jasa Keuangan), otoritas industri keuangan (Bank Indonesia dan Bapepam-LK), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Komite TPPU, PPATK, penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan) serta pihak lain yang mendukungnya seperti Presiden, DPR, Publik, lembaga internasional dan institusi terkait di dalam negeri seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Departemen Kehutanan dan sebagainya.
Kerjasama dan koordinasi yang sedemikian banyaknya, yang melibatkan berbagai institusi negara dan pihak-pihak terkait lainnya, tidak bisa tidak harus didukung dengan tindakan konkrit dari setiap elemen yang terlibat dalam rezim anti pencucian uang melalui pelaksanaan fungsi dan tugas serta peranan masing-masing. Karena apabila salah satu elemen dari kesatuan rezim anti pencucian uang (sebagai suatu sistem) tersebut tidak dapat menjalankan fungsi dan tugas serta perannya dengan baik, maka hal itu bisa menjadi loophole yang dapat memberikan ruang gerak bagi pelaku pencuci uang untuk melakukan aksi-aksi kejahatan, bahkan mereka dengan leluasa dapat mengembangkan aktifitas kejahatannya.Sebagian masyarakat kita berpendapat bahwa upaya pemerintah Indonesia untuk dapat membagunan suatu rezim anti pencucian uang yang efektif tidak lain karena adanya tekanan internasional dengan berbagai ancaman yang telah dan akan diterapkan serta dampak yang mungkin timbul dari ancaman tersebut. Namun tentunya hal tersebut tidaklah sepenuhnya benar apabila ditinjau dari sisi kepentingan nasional yang lebih besar terutama dalam konteks sistem penegakan hukum dan pembangunan perekonomian nasional.
Dalam sistem penegakan hukum, rezim anti pencucian uang hadir dengan paradigma baru. Semula orientasi tindak pidana yang pada umumnya adalah mengejar pelaku pidananya, sedangkan rezim anti pencucian uang lebih mengejar pada hasil-hasul tindak pidananya. Untuk efektifitasnya, undang-undang pencucian uang telah dilengkapi dengan ketentuan khusus, antara lain pengecualian dari ketentuan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya, azas pembuktian terbalik, serta penyitaan dan perampasan aset. Di samping itu, untuk melaksanakan rezim anti pencucian uang yang efektif, koordinasi antara instansi merupakan kunci pokok keberhasilan, diantaranya antara Komite TPPU, PPATK, penyedia jasa keuangan (termasuk bank), regulator (Bank Indonesia, Bapepam, dan Departemen Keuangan), penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan), beberapa instansi yang memiliki fungsi sebagai penyidikan dan lembaga swasta lainnya. Dalam pada itu, kerjasama dalam hal pertukaran informasi intelijen di bidang kejahatan keuangan secara internasional telah pula lakukan oleh PPATK dengan FIU negara lain. Semua kelebihan dan atau kemudahan yang telah dipersiapkan tersebut, diharapkan bisa menjadi modal dalam upaya penegakan hukum yang pada gilirannya dapat menurunkantingkat kejahatan terutama kejahatan yang menghasilkan harta kekayaan ilegal”._Dikutip dari Kata Pengantar buku ini.
assalamualikum…saya berminat membeli buku
rahasia bank: privasi versus kepentingan umum
namun karena saat ini saya berada di Inggris
bisakah saya memesan langsung dari saudara?
hamdani
Januari 24, 2008
selamat pagi/siang/sore/malam,,
pak, saya mahasiswa fh atma jaya.mau tanya.buku
yang bapak terbitkan bisa saya dapat di toko buku atau ada dijual dimana yah,pak?
terima kasih sbelumnya..
wulan
Juni 29, 2008
permisi…
pak, dimana yah saya bisa dapatkan buku bapak?
terima kasih sbelumnya..
wulan
Juni 29, 2008
Sdr. Hamdani dan Sdri. Wulan, terima kasih atas atensi yang anda berdua berikan atas buku saya. Namun dalam hal ini mohon dimaafkan karena buku-buku tersebut telah disumbangkan kepada pihak-pihak tertentu dan sisanya tinggal sedikit sebagai koleksi perpustakaan kami. Sekali lagi mohon kami dimaafkan. Wassalam.
yunus husein
Juli 8, 2008