<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>YUNUS HUSEIN</title>
	<atom:link href="http://yunushusein.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://yunushusein.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Thu, 26 Feb 2009 04:11:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='yunushusein.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>YUNUS HUSEIN</title>
		<link>http://yunushusein.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://yunushusein.wordpress.com/osd.xml" title="YUNUS HUSEIN" />
	<atom:link rel='hub' href='http://yunushusein.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>JPSK</title>
		<link>http://yunushusein.wordpress.com/2009/02/26/jpsk/</link>
		<comments>http://yunushusein.wordpress.com/2009/02/26/jpsk/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Feb 2009 04:11:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yunus husein</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yunushusein.wordpress.com/?p=130</guid>
		<description><![CDATA[DPR dan Penyelesaian Krisis Keuangan   Oleh : Yunus Husein   Pada 18 Desember 2008 yang lalu Dewan Perwakilan Rakyat gagal mengambil putusan apakah akan mengesahkan atau menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). Bagaimanakah dampak dari belum disahkannya Perppu tersebut oleh DPR dan bagaimanakah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yunushusein.wordpress.com&amp;blog=1331248&amp;post=130&amp;subd=yunushusein&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="Heading15" style="line-height:normal;text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:12pt;color:windowtext;font-family:Arial;" lang="IN">DPR dan Penyelesaian Krisis Keuangan</span></strong></p>
<p style="background:white;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;color:black;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p style="background:white;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;color:black;font-family:Arial;" lang="IN">Oleh : <strong>Yunus Husein</strong></span></p>
<p style="background:white;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;color:black;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p style="background:white;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;color:black;font-family:Arial;" lang="IN">Pada 18 Desember 2008 yang lalu Dewan Perwakilan Rakyat gagal mengambil putusan apakah akan mengesahkan atau menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). Bagaimanakah dampak dari belum disahkannya Perppu tersebut oleh DPR dan bagaimanakah sikap kita sebaiknya?</span></p>
<p style="background:white;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;color:black;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
<strong><em><span style="font-family:Arial;">Peranan DPR</span></em></strong></span>
</p>
<p style="background:white;text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:9pt;color:black;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p style="background:white;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;color:black;font-family:Arial;" lang="IN">Menurut Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Seluruh fungsi tersebut terkait dengan penyelesaian krisis ekonomi global yang mulai memengaruhi Indonesia. Fungsi legislasi diperlukan untuk membuat undang-undang sebagai payung hukum dalam penyelesaian krisis, sehingga krisis dapat diselesaikan dengan baik, tanpa menimbulkan masalah-masalah hukum yang besar.</span><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"></span></p>
<p style="background:white;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;color:black;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Fungsi anggaran diperlukan karena penyelesaian krisis diperlukan anggaran negara, misalnya untuk injeksi modal kepada badan usaha atau untuk membeli kembali saham di pasar modal (buy back). Akhirnya fungsi pengawasan diperlukan untuk mengawasi pemerintah agar penyelesaian krisis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan kepentingan umum.</span></p>
<p style="background:white;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;color:black;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Amerika Serikat (AS) memberikan contoh yang baik tentang peranan legislatif di dalam mengatasi krisis keuangan global yang bersumber dari sana. Hal ini terlihat dari putusan Kongres yang menyetujui langkah-langkah yang dilakukan oleh Presiden AS, termasuk memberikan suntikan dana dalam jumlah miliaran dolar AS untuk menyelamatkan industri keuangan.</span></p>
<p style="background:white;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;color:black;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Walaupun berasal dari partai yang berbeda, tapi ketika menyelesaikan krisis mereka terlihat kompak. Hal itu belum terlihat pada 10 fraksi yang ada di DPR. Di DPR terlihat ada fraksi yang fanatik mendukung pemerintah dan ada yang fanatik selalu tidak mendukung pemerintah. Selama sikap partai politik masih kurang mementingkan kepentingan nasional, sulit diharapkan DPR akan memberikan peranan yang baik di dalam penyelesaian krisis.</span></p>
<p style="background:white;text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:9pt;color:black;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
<strong><em><span style="font-family:Arial;">Dampak Belum Disahkannya Perppu</span></em></strong></span></strong><strong><em><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"></span></em></strong></p>
<p style="background:white;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;color:black;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Ada dua pendapat tentang dampak belum disahkannya Perppu tentang JPSK oleh DPR. Pertama pendapat Menteri Kehakiman Andi Mattalatta yang menyatakan bahwa Perppu Nomor 4/2008 masih berlaku dan tidak batal sampai RUU JPSK yang baru disahkan. DPR tidak menolak, tetapi Presiden diminta mengajukan RUU JPSK.</span>
</p>
<p style="background:white;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;color:black;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p style="background:white;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;color:black;font-family:Arial;" lang="IN">Pendapat berbeda diajukan oleh antara lain Misbach Hidayat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, bahwa Perppu JPSK dengan sendirinya gugur dan tidak berlaku lagi karena dalam proses pengesahannya terdapat dua pilihan, yaitu menerima atau menolak. Kalau perppu tidak diterima berarti ditolak.</span></p>
<p style="background:white;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;color:black;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Pasal 22 UUD 1945 menyebutkan, perppu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, perppu itu harus dicabut. Menurut Pasal 22 ini, seharusnya pemerintah mencabut perppu tersebut. Tetapi tampaknya pemerintah tidak akan mencabutnya sekarang, tetapi mencabutnya dengan UU JPSK yang rancangannya akan diajukan segera oleh pemerintah.</span></p>
<p style="background:white;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;color:black;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Apa pun pendapat yang berkembang, belum disahkannya perppu tersebut membuat pemerintah dan Bank Indonesia menjadi gamang di dalam mengambil kebijakan dalam mencegah dan menyelesaikan krisis.</span></p>
<p style="background:white;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;color:black;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Apalagi salah satu alasan penolakan adalah tidak menyetujui adanya kekebalan hukum bagi pejabat yang mengambil kebijakan menyelesaikan krisis sesuai perppu tersebut. Penolakan DPR dapat diartikan kurangnya dukungan dan komitmen DPR di dalam penyelesaian krisis. Dikhawatirkan hal ini akan memberikan sinyal negatif kepada para pelaku pasar.</span></p>
<p style="background:white;text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:9pt;color:black;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
<strong><em><span style="font-family:Arial;">Perlunya Payung Hukum</span></em></strong></span></strong><strong><em><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"></span></em></strong></p>
<p style="background:white;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;color:black;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Perlunya &#8220;payung hukum&#8221; dalam penyelesaian krisis merupakan hasil dari pelajaran berharga pada waktu Indonesia menghadapi krisis 1997-1998. Sebagai kelanjutannya, Pasal 11 Undang-undang No 23/1999 diamendemen dengan menambahkan beberapa ayat. Salah satu ketentuan yang ditambahkan adalah amanat perlu dibuatnya undang-undang tentang jaring pengaman sektor keuangan.</span></p>
<p style="background:white;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;color:black;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Perlunya jaringan pengaman sektor keuangan juga dicantumkan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No 3/2004. Sebagai negara dengan sistem civil law yang selalu mendasarkan tindakan pada peraturan perundang-undangan, adanya UU yang menjadi payung hukum dalam penyelesaian krisis adalah suatu hal yang mutlak perlu.</span></p>
<p style="background:white;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;color:black;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Undang-undang ini selain menjadi dasar dalam penyelesaian krisis juga dapat memberikan pengecualian pengecualian atau tindakan khusus yang diperlukan dalam penyelesaian krisis. Hal-hal yang dilarang pada waktu normal bisa saja diperbolehkan pada waktu krisis.</span></p>
<p style="background:white;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;color:black;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Begitu juga sebaliknya, bahwa hal-hal yang boleh dilakukan pada waktu normal. Dapat dilarang dilakukan pada waktu krisis. Misalnya memberikan kewenangan kepada pemerintah dan Bank Indonesia untuk memberikan injeksi dana pada industri keuangan. Hal ini sejalan dengan Pasal 12 UUD 1945 yang mengenal adanya keadaan darurat.</span></p>
<p style="background:white;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;color:black;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Keadaan darurat dapat disebabkan berbagai hal seperti militer, politik, dan ekonomi. Krisis 1987-1998 menunjukkan adanya keadaan darurat yang disebabkan oleh faktor ekonomi. Hal inilah yang oleh Prof Dr Jimly Asshiddiqie dimasukkan ke ruang lingkup hukum tata negara darurat.</span></p>
<p style="background:white;text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:9pt;color:black;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
<strong><em><span style="font-family:Arial;">Perlunya Kesadaran Bersama</span></em></strong></span></strong><strong><em><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"></span></em></strong></p>
<p style="background:white;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;color:black;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Belum disahkannya Perppu No 4/2008 dapat diartikan sebagai kehati- hatian anggota DPR. Sebaliknya, dapat diartikan juga bahwa anggota DPR memiliki sense of crises yang rendah dan kurangnya kesadaran perlunya &#8220;berpacu dengan waktu&#8221; di dalam menyelesaikan krisis.</span><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"></span></p>
<p style="background:white;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;color:black;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Kita semua perlu menyadari bahwa untuk menyelesaikan krisis keuangan global yang sudah memengaruhi Indonesia haruslah diselesaikan dengan tanggung jawab bersama. Krisis ini berskala nasional.</span></p>
<p style="background:white;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;color:black;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Masalah nasional harusnya lebih diprioritaskan dibandingkan menyelesaikan masalah daerah, partai, atau golongan. Tinggalkanlah dulu kepentingan golongan atau partai dan selesaikanlah masalah nasional ini kalau kita ingin membuat bangsa Indonesia sejahtera sesuai kehendak konstitusi. (*)</span></p>
<p class="Heading15" style="line-height:normal;text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:9pt;color:black;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
</span></strong><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><span style="color:#47422e;">Sumber: Harian <strong><em>Seputar Indonesia</em></strong>, Desember 2008.</span></span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yunushusein.wordpress.com/130/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yunushusein.wordpress.com/130/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yunushusein.wordpress.com/130/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yunushusein.wordpress.com/130/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/yunushusein.wordpress.com/130/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/yunushusein.wordpress.com/130/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/yunushusein.wordpress.com/130/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/yunushusein.wordpress.com/130/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yunushusein.wordpress.com/130/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yunushusein.wordpress.com/130/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yunushusein.wordpress.com/130/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yunushusein.wordpress.com/130/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yunushusein.wordpress.com/130/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yunushusein.wordpress.com/130/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yunushusein.wordpress.com&amp;blog=1331248&amp;post=130&amp;subd=yunushusein&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yunushusein.wordpress.com/2009/02/26/jpsk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/897e2672698353ae4a46012ce25e9dca?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">Yunus Husein</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Transaksi Rupiah</title>
		<link>http://yunushusein.wordpress.com/2009/02/26/transaksi-rupiah/</link>
		<comments>http://yunushusein.wordpress.com/2009/02/26/transaksi-rupiah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Feb 2009 04:07:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yunus husein</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yunushusein.wordpress.com/?p=128</guid>
		<description><![CDATA[Transaksi dalam Rupiah   Oleh : Yunus Husein   Setiap negara memiliki alat pembayaran yang sah yang merupakan pencerminan kedaulatan negara itu. Di Indonesia alat pembayaran yang sah adalah “rupiah”. Walau demikian, dalam transaksi jual beli atau sewa menyewa atau transaksi lain sering kali nilai barang atau jasa yang menjadi objek perjanjian diukur atau dibayar [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yunushusein.wordpress.com&amp;blog=1331248&amp;post=128&amp;subd=yunushusein&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-family:Arial;" lang="IN"><span style="font-size:small;">Transaksi dalam Rupiah</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Oleh : Yunus Husein</span></strong><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Setiap negara memiliki alat pembayaran yang sah yang merupakan pencerminan kedaulatan negara itu. Di Indonesia alat pembayaran yang sah adalah “rupiah”.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Walau demikian, dalam transaksi jual beli atau sewa menyewa atau transaksi lain sering kali nilai barang atau jasa yang menjadi objek perjanjian diukur atau dibayar dengan mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (AS).Hal ini banyak terjadi di kota-kota besar, di daerah tujuan wisata, atau di daerah perbatasan dan di kawasan berikat.Mengapa mereka melakukan transaksi dengan menggunakan dolar AS? </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Adakah fakta-fakta tersebut terkait melemahnya (depresiasi) nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing seperti dolar AS? Ada beberapa sebab mengapa makin banyak orang melakukan transaksi dengan menggunakan dolar AS.Pertama, karena kurangnya kepercayaan terhadap rupiah yang sering berfluktuasi dan cenderung terdepresiasi, sehingga untuk menjamin kepastian harga yang diinginkan dipergunakan dolar AS. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Kedua, di daerah tujuan wisata yang banyak dikunjungi wisatawan asing, umumnya<br />
mereka membawa valuta asing sehingga transaksi kerap diukur atau dibayar dengan mata uang asing. Ketiga, di daerahdaerah perbatasan dengan negara lain di mana banyak beredar uang dari negara asing tersebut seperti di pulau Batam,Bintan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
<strong><em>Ketentuan yang Berlaku </em></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Masalah pembayaran dengan mata uang rupiah diatur oleh Undang- Undang No 23/1999 tentang Bank Indonesia. Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang,jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia (ayat 3).Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan pidana kurungan minimal satu bulan dan maksimal tiga bulan dan denda minimal dua miliar dan maksimal 6 miliar (Pasal 65 ayat 1). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Undang-undang tersebut juga melarang setiap orang atau badan yang berada di wilayah Indonesia menolak menerima uang rupiah sebagai pembayaran atau memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi (ayat 4). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai pidana penjara minimal satu tahun maksimal tiga tahun dan denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal tiga miliar rupiah (Pasal 65 ayat2). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Pengecualian diberikan untuk pembayaran di tempat atau daerah tertentu, untuk maksud pembayaran atau untuk memenuhi kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis. Pengecualian itu harus dilakukan secara eksplisit dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang dikeluarkan khusus untuk itu. Sampai sekarang belum ada pengecualian untuk pembayaran di tempat atau wilayah tertentu.Kebanyakan pengecualian tidak dilakukan dengan PBI.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Pengecualian ada yang dilakukan secara implisit dalam Peraturan Bank Indonesia, misalnya yang mengatur deposito dan giro valuta asing. Ada beberapa pengecualian yang dilakukan dengan surat, misalnya penerbitan obligasi dalam valuta asing. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
<strong><em>Kurang Dikenal </em></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Ketentuan kewajiban pembayaran dengan mata uang rupiah banyak tidak diketahui orang,sehingga kerap diabaikan atau tidak diindahkan. Ketidaktahuan ini bukan saja oleh perorangan, tetapi juga oleh perusahaan, bahkan oleh badan usaha milik negara.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Ketidaktahuan ini memperburuk kepercayaan terhadap rupiah. Kekurang percayaan terhadap rupiah melahirkan tiga macam transaksi pembayaran. Pertama, dalam suatu transaksi nilai suatu barang atau jasa menggunakan ukuran (quotation) dolar AS, tapi diharuskan membayar dengan mata uang rupiah, misalnya pembayaran tarif hotel di Jakarta atau pembelian listrik oleh PLN dari pihak swasta.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Kedua, quotationharga dilakukan dengan dolar AS tetapi pembayaran boleh dilakukan dengan rupiah atau valuta asing, misalnya pembelian seperangkat komputer yang merupakan barang impor dilakukan dengan dolar AS atau rupiah. Ketiga, perjanjian atau quotation dilakukan dengan dolar AS dan pembayaran dilakukan harus dengan dolar AS.Misalnya jual beli barang di kawasan berikat (bonded warehouse), walaupun dengan mitra domestik. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Sepanjang dolar AS dipakai sebagai quotation dan pembayaran boleh dilakukan dengan rupiah,tampaknya masih dapat dibenarkan.Tetapi apabila pembayaran harus dilakukan dengan dolar AS, jelas hal ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung menolak pembayaran dengan rupiah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Untuk mengerem permintaan valuta asing dan mengerem depresiasi nilai tukar rupiah, pemerintah dan Bank Indonesia harus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik, bahwa di wilayah Indonesia pembayaran harus dilakukan dengan rupiah dan tidak boleh dilakukan dalam valuta asing,kecuali Bank Indoneisa mengecualikannya secara eksplisit dalam PBI.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Kalau sosialisasi dan edukasi sudah cukup, maka penegakan hukum harus dilakukan dengan hatihati, karena pemaksaan menggunakan rupiah mungkin saja dapat mengurangi transaksi perdagangan atau memperlemah nilai tukar rupiah itu sendiri. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
<strong><em>Depresiasi Rupiah </em></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Indonesia sejak Agustus 1998 menggunakan sistem nilai tukar yang mengambang bebas (free floating exchange rate). Dalam sistem ini, nilai tukar rupiah ditentukan oleh penawaran dan permintaan terhadap rupiah di pasar. Begitu juga nilai tukar valuta asing seperti dolar AS ditentukan oleh penawaran dan permintaan di pasar. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Kalau permintaan dolar AS terhadap rupiah lebih besar dari penawaran, maka nilai dolar AS akan menguat dan nilai tukar rupiah akan melemah. Tentu penawaran dan permintaan ini dipengaruhi berbagai faktor ekonomi dan nonekonomi (sentimen pasar). Makin kuat fundamen ekonomi dan faktor nonekonomi lainnya, makin percaya orang terhadap perekonomian negara itu dan mata uangnya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Dengan makin dipercayanya suatu mata uang,permintaan akan mata uang itu semakin banyak dan nilai mata uangnya semakin kuat. Dengan demikian, untuk memperkuat nilai tukar rupiah diperlukan perbaikan fundamen ekonomi dan nonekonomi, sehingga kepercayaan terhadap mata uang rupiah meningkat. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Untuk meningkatkan kepercayaan terhadap rupiah dan menghindari fluktuasi nilai tukar mata uang ada usulan untuk mengubah sistem nilai tukarIndonesiadengan menempelkan mata uang rupiah pada salah satu mata uang asing yang kuat.Kalau perlu dilakukan ”penyederhanaan”denominasi mata uang rupiah dengan menghilangkan tiga digit/angka terakhir,sehingga pecahan seratus ribu rupiah menjadi seratus rupiah saja, sehingga secara psikologis orang makin percaya kepada rupiah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Sudah tentu hal ini harus dikaji secara mendalam.Di samping itu,salah satu faktor nonekonomi yang harus diperbaiki adalah pemerintah dan Bank Indonesia melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat mengenai pentingnya menggunakan mata uang rupiah untuk melakukan transaksi di Indonesia,sehingga kepercayaan terhadap rupiah semakin meningkat.(*) </span>
</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Sumber: Harian <strong><em>Seputar Indonesia</em></strong>, Kolom Opini, 13 November 2008.</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yunushusein.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yunushusein.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yunushusein.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yunushusein.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/yunushusein.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/yunushusein.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/yunushusein.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/yunushusein.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yunushusein.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yunushusein.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yunushusein.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yunushusein.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yunushusein.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yunushusein.wordpress.com/128/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yunushusein.wordpress.com&amp;blog=1331248&amp;post=128&amp;subd=yunushusein&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yunushusein.wordpress.com/2009/02/26/transaksi-rupiah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/897e2672698353ae4a46012ce25e9dca?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">Yunus Husein</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jaminan Simpanan Nasabah</title>
		<link>http://yunushusein.wordpress.com/2009/02/26/jaminan-simpanan-nasabah/</link>
		<comments>http://yunushusein.wordpress.com/2009/02/26/jaminan-simpanan-nasabah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Feb 2009 04:02:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yunus husein</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yunushusein.wordpress.com/?p=126</guid>
		<description><![CDATA[Krisis dan Jaminan Simpanan Nasabah   Oleh : Yunus Husein   Pekan lalu, dalam pertemuan negara-negara G-7 (Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Italia, Inggris, Prancis, dan Jerman), disepakati peluncuran lima langkah untuk meredakan kepanikan pasar untuk mengatasi krisis keuangan yang terjadi. Lima langkah tersebut adalah melindungi bank besar dari kebangkrutan, memperbesar aliran kredit, menaikkan modal bank, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yunushusein.wordpress.com&amp;blog=1331248&amp;post=126&amp;subd=yunushusein&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-family:Arial;" lang="IN"><span style="font-size:small;">Krisis dan Jaminan Simpanan Nasabah</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Oleh : Yunus Husein</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Pekan lalu, dalam pertemuan negara-negara G-7 (Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Italia, Inggris, Prancis, dan Jerman), disepakati peluncuran lima langkah untuk meredakan kepanikan pasar untuk mengatasi krisis keuangan yang terjadi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Lima langkah tersebut adalah melindungi bank besar dari kebangkrutan, memperbesar aliran kredit, menaikkan modal bank, melindungi simpanan nasabah, dan menghidupkan pembiayaan perumahan. Sudah tentu Indonesia menaruh perhatian yang serius terhadap kesepakatan tersebut.Apa yang dapat dilakukan Indonesia untuk melindungi simpanan nasabah bank? </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
<strong><em>Ketentuan yang Berlaku </em></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Masalah perlindungan terhadap simpanan nasabah diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang No 7/1992 sebagaimana telah diubah oleh UU No 10/1998 tentang Perbankan. Sebagai pelaksanaannya, pada 22 September dikeluarkanlah UU No 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Dalam penjelasan umum UU ini disebutkan,kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan merupakan salah satu kunci untuk memelihara stabilitas pada sistem perbankan. Kepercayaan itu dapat lahir kalau ada kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan bank dan penjaminan simpanan nasabah bank. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Selanjutnya,berdasarkan Pasal 11 dan 100 UU LPS,nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah sebagai berikut. Sejak 22 Maret 2006 seluruh nilai simpanan nasabah dijamin.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Nilai simpanan yang dijamin turun menjadi Rp5 miliar sejak tanggal 22 September 2006 dan sejak 22 Maret 2007 sampai 13 Oktober 2008 nilai simpanan yang dijamin paling banyak Rp100 juta. Pada 13 Oktober 2008, pemerintah telah mengambil kebijakan dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengubah ketiga persyaratan untuk menaikkan nilai simpanan yang dijamin sekaligus menaikkan nilai simpanan yang dijamin menjadi sebesar Rp2 miliar. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Langkah pemerintah ini sudah benar. Pada dasarnya, besaran nilai simpanan yang dijamin dapat diubah menjadi lebih besar apabila dipenuhi salah satu dari tiga alasan sebagai berikut. Pertama, terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan.Kedua, terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa tahun. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Ketiga, jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90% dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank. Perubahan nilai simpanan yang dijamin dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Ketentuan tentang alasan mengubah nilai penjaminan tersebut kurang antisipatif terhadap krisis,sehingga untuk mencegah krisis atau meredakan pasar dan masyarakat ketentuan Pasal 11 tersebut tidak dapat dipakai dan harus direvisi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
<strong><em>Menaikkan Jaminan Simpanan </em></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan untuk menjaga agar simpanan nasabah bank tidak ditarik secara besar-besaran atau pindah ke tempat lain yang lebih menarik.Di antaranya adalah menaikkan nilai simpanan yang dijamin dan menaikkan tingkat suku bunga penjaminan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Menaikkan nilai simpanan yang dijamin merupakan suatu keharusan pada situasi sekarang ini seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa negara seperti Amerika Serikat. Bahkan beberapa negara sudah menjamin seluruh nilai simpanan nasabahnya seperti Jerman dan Irlandia. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Indonesia perlu menaikkan nilai simpanan yang dijamin menjadi beberapa miliar rupiah sehingga masyarakat menjadi lebih tenang. Kita tidak perlu menjamin seluruh nilai simpanan masyarakat karena akan sangat berat bebannya bagi pemerintah (mirip Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada waktu krisis 1997–1998) dan mungkin kurang menguntungkan bagi negara lain yang memiliki kebijakan berbeda. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Walaupun mutlak dilakukan, menaikkan jumlah nilai simpanan yang dijamin belum tentu memecahkan masalah secara tuntas karena struktur penyimpan dana pada bank di Indonesia kurang merata. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Menurut pemerintah, pada waktu nilai simpanan yang dijamin sebesar Rp100 juta, ada sekitar 95% nasabah memiliki simpanan sampai dengan jumlah seratus juta rupiah. Inilah yang oleh Zulkarnain Sitompul disebut dengan ordinary customer atau unsophisticated customer yang kurang mampu melindungi dirinya sendiri. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Sekarang jumlah nasabah yang dilindungi meningkat menjadi 97% atau 78,6 juta nasabah.Tetapi perlu diingat bahwa masih ada nasabah lain sebesar sekitar 3% atau 2,4 juta nasabah yang justru memiliki simpanan cukup besar mungkin mendekati 50% dari total nilai simpanan yang dihimpun bank, misalnya Dana Pensiun, PT Jamsostek, Perusahaan Asuransi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Nasabah ini sudah tentu harus diperhitungkan dan didekati dengan baik, karena dalam situasi genting seperti ini mereka memiliki bargaining positionyang semakin kuat untuk meminta bunga yang lebih tinggi. Nasabah ini penting untuk diminta pengertian agar tidak menarik dananya dari bank. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Sebenarnya berapa pun kenaikan nilai simpanan yang dijamin tidak berhubungan dengan kemampuan LPS untuk membayar simpanan nasabah. Simpanan masyarakat yang ada pada bank umum dan bank perkreditan rakyat per Juli 2008 sekitar Rp1.555 triliun. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Di lain pihak kemampuan Lembaga Penjamin Simpanan sekitar Rp7 triliun yang berasal dari modal disetor, iuran keanggotaan dan premi penjaminan. Walau demikian, kenaikan nilai simpanan yang dijamin ini secara psikologis sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada bank. Apa lagi ada ketentuan yang memungkinkan pemerintah untuk meminjamkan dana kepada LPS dalam rangka memenuhi kewajiban penjaminan dana masyarakat. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
<strong><em>Menaikkan Bunga </em></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Langkah lain yang dapat ditempuh adalah menaikkan suku bunga penjaminan.Tetapi sudah tentu perlu dipertimbangkan matang-matang karena akan berdampak luas. Kalau suku bunga penjaminan yang sekarang sebesar 9,5% dinaikkan,ada dampak positif, misalnya nasabah deposan besar tidak akan mengonversi simpanannya ke dalam valuta asing, misalnya dolar AS, sehingga dapat mengerem terjadinya depresiasi nilai tukar rupiah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Walaupun begitu, kenaikan bunga penjaminan ini akan memicu kenaikan suku bunga.Semua nasabah akan meminta kenaikan suku bunga. Hal ini akan memperbesar biaya/bunga penghimpunan dana dan biaya/bunga penyaluran kredit.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Akhirnya sektor riil akan terkena beban bunga yang lebih besar sehingga dapat mengalami kesulitan di dalam mengembalikan pinjaman yang diterimanya dari bank.Akhirnya hal ini dapat mendorong meningkatnya kredit macet yang dampaknya sangat serius terhadap perbankan dan perekonomian. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Dikhawatirkan juga,kebijakan ini tidak sejalan dengan kebijakan yang dilakukan negara lain. Mengingat krisis ini bersifat global, maka perlu kebersamaan dan sinkronisasi langkah di dalam mengatasinya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Tindakan pemerintah yang cepat menaikkan nilai simpanan yang dijamin menjadi 2 miliar rupiah per nasabah per bank adalah tindakan yang baik dan perlu didukung oleh semua pihak.Tanpa didukung semua pihak seperti Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, pengusaha,dan civil society,upaya pemerintah mengatasi krisis tidak akan berhasil baik.(*) </span>
</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Sumber: Harian <strong><em>Seputar Indonesia</em></strong>, Kolom Opini. 15 Oktober 2008</span><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="SV"></span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yunushusein.wordpress.com/126/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yunushusein.wordpress.com/126/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yunushusein.wordpress.com/126/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yunushusein.wordpress.com/126/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/yunushusein.wordpress.com/126/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/yunushusein.wordpress.com/126/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/yunushusein.wordpress.com/126/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/yunushusein.wordpress.com/126/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yunushusein.wordpress.com/126/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yunushusein.wordpress.com/126/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yunushusein.wordpress.com/126/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yunushusein.wordpress.com/126/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yunushusein.wordpress.com/126/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yunushusein.wordpress.com/126/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yunushusein.wordpress.com&amp;blog=1331248&amp;post=126&amp;subd=yunushusein&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yunushusein.wordpress.com/2009/02/26/jaminan-simpanan-nasabah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/897e2672698353ae4a46012ce25e9dca?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">Yunus Husein</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Depresi</title>
		<link>http://yunushusein.wordpress.com/2009/02/26/depresi/</link>
		<comments>http://yunushusein.wordpress.com/2009/02/26/depresi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Feb 2009 03:57:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yunus husein</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yunushusein.wordpress.com/?p=124</guid>
		<description><![CDATA[Pelajaran dari Krisis Keuangan Amerika   Oleh : Yunus Husein   Amerika Serikat sedang mengalami krisis keuangan terburuk sejak krisis keuangan atau depresi besar yang terjadi pada 1929. Pada krisis keuangan kali ini Pemerintah Amerika Serikat melakukan penyelamatan terbesar sejak krisis 1929 berupa pemberian dana talangan atau bantuan likuiditas kepada industri keuangannya yang bermasalah sebesar [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yunushusein.wordpress.com&amp;blog=1331248&amp;post=124&amp;subd=yunushusein&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-family:Arial;" lang="IN"><span style="font-size:small;">Pelajaran dari Krisis Keuangan Amerika</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Oleh : Yunus Husein</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Amerika Serikat sedang mengalami krisis keuangan terburuk sejak krisis keuangan atau depresi besar yang terjadi pada 1929. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Pada krisis keuangan kali ini Pemerintah Amerika Serikat melakukan penyelamatan terbesar sejak krisis 1929 berupa pemberian dana talangan atau bantuan likuiditas kepada industri keuangannya yang bermasalah sebesar USD700 miliar atau setara dengan Rp6.500 triliun (bandingkan dengan krisis keuangan Indonesia tahun 1998–1999 yang memakan biaya sekitar Rp650 triliun).Bantuan dana talangan ini diputuskan melalui perdebatan panjang selama dua pekan, melibatkan para anggota Kongres dan kantor kepresidenan.Pelajaran berharga apakah yang dapat ditarik dari krisis keuangan tersebut? </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
<strong><em>Manajemen Risiko </em></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Manajemen risiko yang baik dan perilaku yang hati-hati (prudential behaviour) tetap selalu diperlukan oleh setiap lembaga keuangan,termasuk oleh lembaga keuangan yang besar dan kuat seperti Lehman Brothers yang pernah menjadi konsultan ekonomi Indonesia.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Tampaknya kelemahan di bidang manajemen risiko dan sikap yang kurang prudent menjadi penyebab utama timbulnya krisis keuangan di Amerika. Situasi ini diperburuk dengan diabaikannya unsur kualitatif di dalam manajemen risiko karena terlalu percaya pada unsur-unsur kuantitatif.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Bahkan krisis yang terjadi di Amerika ini diwarnai juga dengan perilaku yang manipulatif,serakah, penipuan dan koruptif.Misalnya oknum lembaga keuangan yang memperoleh komisi dari setiap transaksi yang dilakukannya.Hal ini sedang diselidiki oleh penegak hukum di Amerika Serikat. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Dengan terjadinya krisis ini kita dibuat sadar bahwa kita tidak boleh terlalu percaya pada reputasi atau mitos dari lembaga keuangan yang selama ini terkenal hebat dan ”sakti” seperti Lehman Brothers. Manajemen risiko yang baik dan sikap yang hati-hati tetap diperlukan dalam pengelolaan dana masyarakat yang ada pada lembaga keuangan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
<strong><em>Keterlibatan Wakil Rakyat </em></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Sejak awal terlihat bahwa penyelesaian krisis keuangan di Amerika Serikat melibatkan wakil-wakil rakyat yang ada pada Kongres yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representative) dan para senator (anggota Senat) yang mewakili seluruh negara bagian.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Keterlibatan wakil rakyat ini sangat penting dan esensial karena beberapa alasan. Pertama, penyelamatan sistem keuangan dilakukan untuk kepentingan umum dengan menggunakan uang rakyat (tax payer), sehingga wakil-wakil rakyat harus diikutsertakan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Kedua, Kongres memiliki kewenangan legislasi (bersama presiden) dan berwenang mengawasi jalannya pemerintahan, sehingga melibatkan Kongres dalam penyelesaian masalah ini secara politis dan yuridis sangat menguntungkan untuk penyelesaian krisis. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Ketiga, dengan melibatkan Kongres yang di dalamnya ada anggota dari berbagai partai politik dan perwakilan negara-negara bagian, terlihat kekompakan legislatif dan eksekutif di dalam menyelesaikan masalah nasional yang berat itu. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Banyak kalangan mengakui bahwa penyelesaian krisis ini juga menunjukkan kerja sama terbaik antara Partai Republik yang berkuasa (eksekutif) dan Partai Demokrat yang menguasai Kongres.Kerja sama ini menunjukkan, walaupun dari partai berbeda mereka dapat bersepakat memecahkan masalahnasional. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Merekamenempatkankepentingannasionaldiataskepentingan partai.Yang menarik adalah,walaupun partai yang berkuasa di Amerika Serikat berasal dari Partai Republik,tetapi sampai dengan putusan akhir Kongres masih ada sejumlah anggota Partai Republik yang tidak menyetujui pemberian dana talangan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Di Indonesia,kekompakan seperti ini agak sulit dicapai karena berbagai kepentingan partai politik yang terlalu bervariasi—yang sering kali mengabaikan kepentingan rakyat banyak. Misalnya penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengatasi krisis yang terjadi sejak 1997 sampai sekarang belum tuntas walaupun sudah ada lima presiden yang memerintah sejak zaman Presiden Soeharto sampai pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Bahkan masalah BLBI ini dijadikan amunisi politik untuk menyerang lawan politiknya atau pemerintah yang sedang berkuasa. Sudah banyak sekali energi yang terbuang untuk menyelesaikan masalah ini,tetapi masalahnya tak kunjung selesai. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Penyelesaian krisis keuangan yang terjadi 1997-1998 itu juga menunjukkan ketidakkompakan elite politik bangsa ini.Pada awalnya penyelesaian hanya melibatkan unsur eksekutif saja, tanpa keikutsertaan DPR. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Belakangan keterlibatan DPR diperlukan untuk mengatasi perbedaan pendapat antara Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian biaya krisis yang dipergunakan untuk menyelamatkan industri perbankan,yaitu untuk membayar dana masyarakat pada bank-bank gagal dan rekapitalisasi perbankan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Keterlibatan DPR ini sangat penting karena penyelesaian krisis melibatkan berbagai pihak dan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).Terlambatnya keterlibatan DPR membuat penyelesaian krisis menjadi lebih lama dan sulit. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Untuk masa yang akan datang,keterlibatan DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perlu dilakukan sejak awal agar penyelesaian krisis memiliki dasar yang kuat dan dapat berjalan baik. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Dalam hal ini diperlukan satu undang-undang yang mengatur bagaimana penyelesaian yang harus dilakukan kalau terjadi krisis sistemik pada sektor keuangan seperti telah diamanatkan oleh Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang No 23/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 3/2004 tentang Bank Indonesia. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
<strong><em>Kurangnya Pengaturan </em></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Di berbagai belahan dunia biasanya sektor keuangan sangat diawasi oleh pemerintah (highly regulated industry) karena ada kepentingan umum yang harus dilindungi.Walau demikian,ternyata untuk masalah kucuran kredit untuk sektor perumahan yang berkualitas kurang prima (subprime mortgage) yang berisiko tinggi, pengaturannya kurang ketat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Bahkan ada upaya untuk melonggarkan ketentuan di bidang ini.Mungkin masih ada pengaruh paham liberal yang percaya bahwa pasar dan pelaku pasar tidak perlu banyak diatur.Ada invisible hand yang mengatur mekanisme pasar. Sikap mengendurkan pengaturan di bidang yang berisiko ini ternyata mengakibatkan dampak besar yang mengakibatkan ditutupnya berpuluhpuluh lembaga keuangan dan bank.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Hal ini sekaligus membuktikan kegagalan otoritas keuangan di Amerika Serikat. Karena itu karakter industri keuangan yang highly regulatedseharusnya tetap dipertahankan karena banyak dana masyarakat yang dikelolanya.</p>
<p>Sehubungan dengan itu Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan perlu tetap mengeluarkan prudential regulation untuk melindungi industri dari risiko yang timbul dan akhirnya dapat merugikan kepentingan umum.(*)</span>
</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Sumber: Harian <em>Seputar Indonesia</em>, Kolom Opini, 7 Oktober 2008</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yunushusein.wordpress.com/124/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yunushusein.wordpress.com/124/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yunushusein.wordpress.com/124/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yunushusein.wordpress.com/124/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/yunushusein.wordpress.com/124/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/yunushusein.wordpress.com/124/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/yunushusein.wordpress.com/124/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/yunushusein.wordpress.com/124/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yunushusein.wordpress.com/124/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yunushusein.wordpress.com/124/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yunushusein.wordpress.com/124/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yunushusein.wordpress.com/124/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yunushusein.wordpress.com/124/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yunushusein.wordpress.com/124/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yunushusein.wordpress.com&amp;blog=1331248&amp;post=124&amp;subd=yunushusein&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yunushusein.wordpress.com/2009/02/26/depresi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/897e2672698353ae4a46012ce25e9dca?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">Yunus Husein</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Politisi</title>
		<link>http://yunushusein.wordpress.com/2009/02/26/politisi/</link>
		<comments>http://yunushusein.wordpress.com/2009/02/26/politisi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Feb 2009 03:52:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yunus husein</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yunushusein.wordpress.com/?p=122</guid>
		<description><![CDATA[Cara Politisi Mencari Dana   Oleh : Yunus Husein   Dana kampanye partai politik (parpol) atau politisi dapat berasal internal partai dan eksternal partai. Sumbangan dari kader partai tidak dibatasi jumlahnya. Di lain pihak pengeluaran partai untuk kampanye pemilu juga tidak ada batas jumlahnya. Dengan demikian partai akan berlomba-lomba mencari sumber dana, bukan saja dari [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yunushusein.wordpress.com&amp;blog=1331248&amp;post=122&amp;subd=yunushusein&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span class="normalchar1"><strong><span style="font-family:Arial;" lang="IN">Cara Politisi Mencari Dana</span></strong></span><strong><span style="font-family:Arial;" lang="IN"></span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Oleh : <strong>Yunus Husein</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">  </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Dana kampanye partai politik (parpol) atau politisi dapat berasal internal partai dan eksternal partai. Sumbangan dari kader partai tidak dibatasi jumlahnya. Di lain pihak pengeluaran partai untuk kampanye pemilu juga tidak ada batas jumlahnya. Dengan demikian partai akan berlomba-lomba mencari sumber dana, bukan saja dari sumbangan kader-kadernya tetapi juga dari pihak lain. Sumbangan dapat berasal dari sumber yang jelas dan sah, tetapi tidak tertutup kemungkinan sumbangan itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan pada legislatif, eksekutif, serta parpol, baik di daerah maupun di pusat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Kader parpol yang duduk di lembaga legislatif seringkali dijadikan andalan untuk mencari dana partai. Sudah tentu ini terkait dengan kewenangan legislatif yang dapat menghasilkan uang, yaitu kewenangan legislasi, kewenangan anggaran, kewenangan melakukan <span class="normalchar1"><em>fit and proper test</em></span> terhadap calon pejabat publik, kewenangan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, dan kewenangan DPRD untuk menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban kepala daerah. Dengan kata lain untuk dapat memperoleh dana, kader partai yang menjadi anggota legislatif ada yang menyalahgunakan kewenangan legislatif itu sendiri.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Berdasarkan UUD 1945 yang telah mengalami empat kali perubahan, posisi DPR memang semakin kuat. Misalnya, fungsi legislasi atau membuat UU. Sejalan dengan itu, untuk menjalankan roda pemerintahan dan memecahkan masalah yang ada seringkali pemerintah memerlukan UU, sehingga RUU yang diajukan pemerintah jauh lebih banyak daripada RUU yang diajukan atas inisiatif DPR. Situasi ini membuat DPR sangat dibutuhkan untuk menyetujui RUU yang diajukan pemerintah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Sudah menjadi rahasia umum, bahwa pembahasan RUU di DPR memerlukan biaya ekstra yang dapat menjadi ladang bagi anggota DPR untuk mengeruk dana, baik untuk kepentingannya sendiri atau kepentingan partainya. Uang ini dapat berasal dari anggaran pemerintah atau dari sektor swasta yang diminta menyumbang oleh pemerintah. Misalnya, pembahasan UU 3/2004 yang mengubah UU 23/1999 tentang Bank Indonesia, diduga melibatkan uang yang cukup banyak. Kasus ini sekarang sedang diperiksa di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span class="normalchar1"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Selain legislasi, </span></span><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">kewenangan lain yang dimiliki DPR adalah kewenangan di bidang anggaran. Bagi instansi di daerah atau pusat yang memerlukan anggaran yang besar, kadang kala memerlukan jasa dari oknum anggota DPR. Relasi ini dapat melahirkan kolusi antara oknum anggota DPR dan departemen di tingkat pusat dan pemda. Bahkan kolusi ini dapat melibatkan pihak swasta sebagai penyedia barang atau jasa yang diperlukan oleh pemda atau instansi di tingkat pusat. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Biasanya oknum anggota DPR meminta persentase tertentu dari anggaran yang diperoleh, atau dari nilai pengadaan barang dan jasa yang dibiayai anggaran negara tersebut. Contoh yang paling aktual adalah pengadaan kapal patroli oleh Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan yang diduga melibatkan anggota DPR yang memperoleh persentase tertentu dari pengadaan kapal patroli tersebut. Kasus ini sedang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span class="normalchar1"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Tak cukup itu, DPR juga berwenang melakukan <em>fit and proper test</em> bagi calon pejabat publik. Kewenangan itu tak hanya diberikan UU, tetapi juga UUD. Saat menggelar </span></span><em><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">fit and proper test</span></em><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">, ada kalanya pertimbangan politik lebih kuat dibandingkan dengan pertimbangan kompetensi dan integritas. Akibatnya, calon yang memiliki kompetensi dan integritas yang baik tidak terpilih. Sebaliknya, calon yang kurang kompeten dan kurang memiliki integritas bisa saja disetujui DPR. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Dengan kenyataan tersebut, seorang calon yang memiliki kompetensi dan integritas yang baik, diharuskan juga memiliki dukungan politik yang kuat. Untuk memperoleh dukungan politik, seringkali tidak cukup dengan menggunakan jurus “tangan kosong”. Diperlukan adanya “buah tangan” untuk memperoleh dukungan tersebut. “Buah tangan” dapat berupa uang atau janji yang diberikan sang calon, atau dana yang disiapkan penyandang dana. Contoh yang sedang ramai dibicarakan adalah sumbangan/gratifikasi yang diduga dilakukan pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, yang menggunakan cek perjalanan dari Bank Internasional Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada Agustus 2004, menjelang pemilihan presiden sebulan kemudian.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span class="normalchar1"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Kewenangan DPR lainnya yang berpotensi penyimpangan, adalah kewenangan memberi rekomendasi kepada pemerintah. Sering kali</span></span><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> keputusan pemerintah didasarkan pada rekomendasi yang diberikan DPR. Misalnya, kewenangan mengalihkan fungsi hutan di daerah, sebelum disetujui Menteri Kehutanan, diperlukan rekomendasi dari DPR. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Untuk memperoleh rekomendasi ini, seringkali perlu biaya yang tidak sedikit. Seperti kasus pengalihan fungsi hutan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dan Tanjung Siapi-api, Sumatera Selatan, yang melibatkan beberapa oknum anggota DPR. Dalam perkembangannya diketahui, bahwa salah satu anggota DPR yang menjadi tersangka (Yusuf Amir Feisal) menyumbang sangat besar kepada parpolnya. Kasus ini juga sedang ditangani KPK</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span class="normalchar1"><strong><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span class="normalchar1"><strong><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Kewenangan Eksekutif</span></strong></span><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Selain memanfaatkan kewenangan yang ada di lembaga legislatif, modus penggalangan dana politik juga memanfaatkan kewenangan yang ada di lembaga eksekutif. Sebagaimana di DPR, banyak kewenangan eksekutif di tingkat pusat dan daerah yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan oknum pejabat yang bersangkutan atau partainya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Dalam pengelolaan dana perimbangan oleh pemda, terlihat juga berbagai modus operasi penyalahgunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, yang sebagian mungkin disumbangkan untuk parpolnya. Misalnya, dana pemda tersebut dipindahkan ke rekening pribadi, baik atas nama pribadi pejabat, istri atau anaknya. Kemudian sebagian dana atau bunga dari dana tersebut dinikmati oleh sang pejabat yang biasanya berasal dari parpol.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Di beberapa pemda, pendapatan bunga dari hasil penempatan dana, tidak seluruhnya kembali kepada pemda. Sebagian bunga tersebut dinikmati oleh sang pejabat. </span><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Modus lainnya adalah menempatkan dana pemda pada produk pasar uang, misalnya reksadana. Hasil investasi tersebut, ternyata dinikmati oleh pejabat pemda bersangkutan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Selain itu, ada juga politisi yang memanfaatkan pejabat pemda yang kebetulan memegang suatu posisi kunci di perusahaan daerah (BUMD). Dana-dana politik diambil dari honor yang diperoleh dari BUMD tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Praktik lain yang kerap dilakukan adalah dengan menyalahgunakan kewenangan di bidang sumber daya manusia. Misalnya, menarik dana saat perekrutan pegawai atau pada waktu mempromosikan seseorang untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi. Pejabat yang dipromosikan sering dimintai sumbangan, baik untuk kepentingan pribadi atau partainya. Sumbangan bisa juga berasal dari calon pejabat publik yang ingin mendapat jabatan, atau dari pejabat publik yang ingin mempertahankan jabatannya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Ada kalanya pejabat publik mengunjungi satu perusahaan yang biasa-biasa saja. Namun, bagi pemilik dan manajemen perusahaan, kunjungan itu merupakan iklan yang sangat luar biasa. Sebagai kontraprestasinya, pemilik dan manajemen mesti mengeluarkan dana untuk menyumbang parpol tertentu yang berafiliasi dengan sang pejabat, yang dianggap berjasa di balik kunjungan tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Tak hanya itu, untuk dapat bertemu seorang pejabat, sering harus berhadapan dengan elite parpol. Dengan imbalan dana, elite parpol itu bisa memberi rekomendasi kepada sang pejabat untuk menerima kunjungan seseorang atau lembaga (perusahaan) tertentu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Bentuk penggalangan dana lainnya adalah dengan meminta sponsor dari BUMN dan BUMD. Walaupun UU 10/2008 tentang pemilihan legislatif melarang BUMN dan BUMD menyumbang parpol, tetapi cara-cara meminta mereka menjadi sponsor kegiatan atau proyek yang erat kaitan dengan parpol, adalah langkah untuk menelikung larangan itu. Cara yang jamak dilakukan adalah biasanya parpol, tim sukses, atau politisi membuat yayasan atau badan sosial, guna menyamarkan kegiatan partainya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Kalau sumbangan uang dalam jumlah besar, biasanya tidak menggunakan uang tunai, tetapi menggunakan<span class="normalchar1"><em> high risk product</em></span> dari perbankan seperti cek perjalanan yang bernilai nominal cukup besar, seperti Rp 25 juta dan Rp 50 per lembar. Modus seperti ini pernah dilakukan dalam sumbangan Menteri Kelautan di era Presiden Megawati Soekarnoputri, Rokhmin Dahuri, kepada sejumlah calon presiden menjelang pemilu presiden empat tahun silam. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Demikianlah berbagai cara politisi atau parpol mencari dana, yang biasanya semakin gencar dilakukan menjelang pemilu legislatif dan pemilu presiden. Menurut ketentuan, sumbangan untuk dana kampanye dapat berupa barang atau uang. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Walaupun partai diharuskan melaporkan setiap sumbangan yang diterima, tetapi dapat diduga, bahwa laporan tersebut belum tentu sepenuhnya benar dan agak sulit untuk diawasi. Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan pengawasan publik yang kuat, diharapkan sumber dana kampanye yang berasal dari penyalahgunaan kewenangan semakin berkurang.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Sumber : Harian <strong><em>Suara Pembaruan</em></strong>, 8 september 2008 (sore) Halaman 1. </span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yunushusein.wordpress.com/122/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yunushusein.wordpress.com/122/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yunushusein.wordpress.com/122/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yunushusein.wordpress.com/122/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/yunushusein.wordpress.com/122/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/yunushusein.wordpress.com/122/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/yunushusein.wordpress.com/122/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/yunushusein.wordpress.com/122/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yunushusein.wordpress.com/122/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yunushusein.wordpress.com/122/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yunushusein.wordpress.com/122/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yunushusein.wordpress.com/122/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yunushusein.wordpress.com/122/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yunushusein.wordpress.com/122/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yunushusein.wordpress.com&amp;blog=1331248&amp;post=122&amp;subd=yunushusein&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yunushusein.wordpress.com/2009/02/26/politisi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/897e2672698353ae4a46012ce25e9dca?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">Yunus Husein</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pemilu</title>
		<link>http://yunushusein.wordpress.com/2009/02/26/pemilu/</link>
		<comments>http://yunushusein.wordpress.com/2009/02/26/pemilu/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Feb 2009 03:48:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yunus husein</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yunushusein.wordpress.com/?p=119</guid>
		<description><![CDATA[Pemilu dan Perbankan   Oleh : Yunus Husein     Banyak orang yang tahu, pemilihan umum (pemilu) memerlukan dana tidak sedikit. Apalagi tidak ada pembatasan di dalam pengeluaran pemilu oleh peserta pemilu sehingga semua peserta berusaha memperoleh dana sebanyak mungkin untuk memenangi pemilu.   Segala cara dilakukan, baik yang halal maupun haram. Melakukan financial crime [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yunushusein.wordpress.com&amp;blog=1331248&amp;post=119&amp;subd=yunushusein&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-family:Arial;" lang="IN"><span style="font-size:small;">Pemilu dan Perbankan</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Oleh : <strong>Yunus Husein</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Banyak orang yang tahu, pemilihan umum (pemilu) memerlukan dana tidak sedikit. Apalagi tidak ada pembatasan di dalam pengeluaran pemilu oleh peserta pemilu sehingga semua peserta berusaha memperoleh dana sebanyak mungkin untuk memenangi pemilu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Segala cara dilakukan, baik yang halal maupun haram. Melakukan financial crime dan memanfaatkan industri keuangan adalah hal-hal di antara pilihan cara untuk mencari uang.Karena itu diperlukan kewaspadaan dari industri jasa keuangan,terutama perbankan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
<strong><em>Jasa Perbankan </em></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Jasa perbankan sangat luas, baik meliputi jasa penyimpanan dana (giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito), peminjaman dana (kredit) maupun jasa perbankan lain seperti transfer. Peserta pemilu pasti menggunakan jasa perbankan.Apalagi ada kewajiban peserta pemilu untuk melaporkan rekening yang dipakai untuk menampung sumbangan dana kampanye. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Karena itu, secara umum diperlukan kewaspadaan yang lebih dari industri perbankan terhadap transaksi perbankan yang dilakukan oleh partai politik,khususnya yang dilakukan tokoh-tokohnya yang termasuk kategori politically exposed person (PEP). Bank harus melakukan pemantauan yang seksama terhadap rekening dana kampanye yang dilaporkan dan rekening lain yang terkait serta transaksi perbankan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Dalam hal ini seharusnya bank mengetahui seluruh rekening tersebut beserta profil pemiliknya sehingga dapat memudahkan pemantauan dan pelaporan jika ditemukan adanya transaksi mencurigakan. Begitu juga jika ada transaksi lain, baik yang terkait dengan rekening dana pemilu atau rekening lain seperti jual beli saham, transfer, jual beli barang yang tidak wajar yang melibatkan partai politik atau politisi,juga harus dipantau dengan saksama dan dilaporkan sebagai transaksi yang mencurigakan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Contoh transaksi mencurigakan itu misalnya BUMN membeli saham yang dimiliki politisi dengan harga yang tinggi setelah sebelumnya dilakukan manipulasi pasar yang merupakan perbuatan terlarang di pasar modal. Begitu juga apabila ada jual beli barang dengan harga yang sangat tinggi dan tidak wajar.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Kesemuanya itu dapat menunjukkan adanya rekayasa keuangan dalam rangka memudahkan atau melegalisasi sumbangan dari BUMN atau perseorangan untuk partai atau politisi. Hal ini dilakukan untuk menghindari larangan bagi BUMN untuk memberikan sumbangan kepada partai politik. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
<strong><em>Financial Crime </em></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Financial crimeadalah tindak pidana yang dilakukan seseorang dengan tujuan mencari keuntungan berupa uang atau materi lain yang mempunyai nilai finansial. Dalam sejarah perbankan di Indonesia,pernah terjadi beberapa <em>financial crime</em> yang diduga terkait dengan politisi atau partai politik tertentu. Misalnya dalam kasus pencairan tagihan Bank Bali kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Tagihan Bank Bali ini sudah sekian lama gagal untuk dicairkan oleh BPPN,tetapi setelah melalui pertolongan perusahaan tertentu (PT EGP),yang dimiliki dan diurus politisi tertentu, tagihan tersebut dapat dicairkan dengan biaya yang sangat mahal. Tagihan yang berhasil dicairkan sekitar Rp904 miliar ditagih dengan biaya tagih sekitar Rp546 miliar (lebih 50% diskonto). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Yang menarik adalah tagihan berhasil dicairkan pada 1 Juni 1999, kemudian pada 3 Juni biaya penagihan dibayarkan kepada PT EGP dan afiliasinya, sementara pemilu diselenggarakan tanggal 7 Juni 1999. Begitu juga dengan kasus pembobolan Bank BNI pada 2003 yang menimbulkan kerugian pada lebih dari 1 triliun rupiah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Pada kasus ini terlihat adanya transaksi jual beli yang tidak wajar yang melibatkan politisi.Dugaan keterlibatan politisi ini semakin nyata setelah mengetahui fakta bahwa salah satu terhukum dalam perkara ini diberi bantuan hukum pada tingkat kasasi atas beban politisi tersebut asalkan sang terhukum tidak banyak bicara. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Di samping kasus tersebut, pada waktu yang lalu ada juga kasus kredit macet pada perbankan nasional yang jumlahnya miliaran rupiah yang juga diduga kuat terkait dengan politisi atau penguasa republik ini.</p>
<p><strong><em>Pemanfaatan Bank </em></strong></span>
</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Di satu pihak, peserta pemilu memerlukan dana yang besar. Di pihak lain bank mengelola dana nasabah dalam jumlah besar.Dalam hal ini bank dapat menjadi target penghimpunan dana.Bank dapat saja dimintai menjadi sponsor atau memasang iklan pada kegiatan yang diadakan oleh lembaga atau badan sosial yang dibuat oleh orang-orang yang mempunyai afiliasi dengan partai politik. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Dapat juga bank dimintai sumbangan langsung oleh partai politik atau afiliasinya. Fasilitas kredit dari bank juga dapat menjadi salah satu sumber dana partai politik.Politisi atau badan usaha yang terafiliasi dengan politisi dapat saja meminta kredit dari bank. Kredit ini biasanya kurang layak diberikan dan proses pemberiannya juga kurang <em>prudent</em>. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Besar kemungkinan kredit semacam ini akan mengalami kemacetan. Karena itu bank perlu sangat berhati-hati dalam memutuskan kredit semacam ini. Untuk mendukung pemilu yang bersih dan baik serta mencegah penyalahgunaan jasa bank dalam menghimpun dana kampanye diperlukan partisipasi yang optimal industri perbankan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Langkah awal yang dapat dilakukan adalah agar setiap bank menerapkan ketentuan know your customer atau <em>customer due diligence</em> secara lebih ketat dan hati-hati. Inilah yang dinamakan <em>enhanced due diligence</em> (EDD). EDD harus dilaksanakan oleh senior manager untuk transaksi dengan bank seperti pembukaan rekening oleh partai politik atau politisinya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Nasabah partai politik dan politisi seharusnya diperlukan sebagai <em>high risk customer</em>, terutama pada masa pemilu. Dengan demikian diperlukan perhatian khusus untuk memonitor rekening dan transaksinya.Kalau pada rekening atau transaksinya ditemukan adanya hal yang tidak lazim atau mencurigakan, hal ini harus segera dilaporkan dalam bentuk Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Informasi yang diperoleh dari bank dan lembaga keuangan nonbank ini dapat diinformasikan PPATK kepada Komisi Pemilu (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Masalah ini bukanlah tanggung jawab KPU dan Bawaslu semata. Ini merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kewaspadaan bersama. </span>
</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Karena itu, kerja sama antara KPU, Bawaslu, berbagai instansi pemerintah, dunia usaha, termasuk perbankan dan civil society, adalah suatu hal yang mutlak dilakukan. Pengertian dan kerja sama dari partai politik dan politisinya juga suatu hal yang sangat penting.Kerja sama semua unsur ini dapat menjaga sistem pemilu yang baik yang akan melahirkan masyarakat yang partisipatif dan pemerintahan yang kuat. (*) </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
<span>Sumber: Harian <em>Seputar Indonesia</em>, Kolom Opini, Senin 4 Agustus 2008</span></span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yunushusein.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yunushusein.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yunushusein.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yunushusein.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/yunushusein.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/yunushusein.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/yunushusein.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/yunushusein.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yunushusein.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yunushusein.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yunushusein.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yunushusein.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yunushusein.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yunushusein.wordpress.com/119/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yunushusein.wordpress.com&amp;blog=1331248&amp;post=119&amp;subd=yunushusein&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yunushusein.wordpress.com/2009/02/26/pemilu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/897e2672698353ae4a46012ce25e9dca?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">Yunus Husein</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dirty Money</title>
		<link>http://yunushusein.wordpress.com/2009/02/26/dirty-money/</link>
		<comments>http://yunushusein.wordpress.com/2009/02/26/dirty-money/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Feb 2009 03:41:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yunus husein</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yunushusein.wordpress.com/?p=117</guid>
		<description><![CDATA[Sumbangan Uang Haram   Oleh : Yunus Husein   Semua agama mengajarkan kita untuk rajin menyumbang atau bersedekah. Biasanya orang bersedekah dengan kelebihan rezekinya yang halal. Namun,akhir-akhir ini kita banyak menyaksikan juga orang yang menyumbang dengan uang haram yang berasal dari tindak pidana yang bukan hak dan rezekinya. Sumbangan berasal dari kader partai atau pihak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yunushusein.wordpress.com&amp;blog=1331248&amp;post=117&amp;subd=yunushusein&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-family:Arial;" lang="IN"><span style="font-size:small;">Sumbangan Uang Haram </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Oleh : Yunus Husein</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Semua agama mengajarkan kita untuk rajin menyumbang atau bersedekah. Biasanya orang bersedekah dengan kelebihan rezekinya yang halal. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Namun,akhir-akhir ini kita banyak menyaksikan juga orang yang menyumbang dengan uang haram yang berasal dari tindak pidana yang bukan hak dan rezekinya. Sumbangan berasal dari kader partai atau pihak lain yang ingin mengamankan kepentingannya. Bagaimanakah peraturan mengenai sumbangan yang berasal dari hasil tindak pidana? Bagaimana pula sikap kita mengenai masalah ini? </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
<strong>Peraturan yang Berlaku </strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Sumbanganyangberasaldari tindak pidana ini juga pernah terjadi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 ketika mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Rokhmin Dahuri) menyumbang kepada salah satu calon presiden atau tim suksesnya dalam jumlah ratusan juta rupiah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Sumbangan semacam ini tidak dilarang UU No 2/2008 tentang Partai Politik dan UU No 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Legislatif.Begitu juga dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, larangan itu tidak terlihat. Walaupun demikian,ada UU lain yang melarang sumbangan uang haram seperti yang diatur dalam Pasal 3 dan 6 UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Pasal 3 UU TPPU melarang setiap orang untuk menghibahkan atau menyumbangkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain.Pasal 6 UU yang sama melarang orang untuk menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, atau penukaran harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan hukuman penjara minimum lima tahun penjara dan maksimum lima belas tahun penjara ditambah dengan denda minimum seratus juta rupiah dan maksimum lima belas miliar rupiah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Dalam perspektif UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, si pemberi dan penerima sumbangan dapat dituntut ketentuan tentang gratifikasi atau suap-menyuap, khususnya apabila penerima sumbangan memiliki jabatan pegawai negeri atau pejabat publik.Sumbangan semacam ini biasanya terkait dengan kekuasaan atau wewenang yang melekat atau dianggap melekat pada jabatan dan kedudukan penerima suap.</p>
<p><strong>Budaya Suap </strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Budaya suap mewarnai kehidupan kita sehari-hari di masyarakat, pemerintahan, dunia swasta,dan partai politik (parpol).Apalagi,perekrutan kaderkader parpol masih diwarnai kolusi, korupsi,dan nepotisme. Alhasil, kader partai pun berlomba-lomba memberikan sumbangan dan menjadi objek permintaan sumbangan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
UU tentang Partai Politik yang dahulu dan sekarang pun tidak memberikan pembatasan sumbangan dari kader anggota partai. Sumbangan semacam ini dianggap suatu hal yang biasa sebagai suatu bentuk upeti atau ”buah tangan” dari bawahan kepada atasan atau penguasa parpol. Sumber dana sumbangan pun tidak pernah ditanyakan dengan alasan kita harus selalu berprasangka baik kepada semua orang. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Sering kali penerima sumbangan adalah orang yang berpengaruh atau parpol yang berpengaruh, sehingga penegakan hukum terhadap masalah ini tidak pernah dilakukan secara tegas. Karena itulah, banyak pejabat yang berasal dari parpol atau pejabat yang ingin mempertahankan kedudukannya berupaya memberikan sumbangan dengan segala cara, baik halal maupun haram. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Situasi ini banyak dimanfaatkan parpol atau penguasa parpol karena mereka mengerti, bahwa peranannya begitu penting sebagai institusi yang merekrut pimpinan daerah, anggota legislatif, dan pimpinan nasional. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
<strong>Sumbangan Haram untuk Pemilu </strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Sumbangan yang berasal dari hasil tindak pidana untuk kegiatan pemilu adalah suatu hal yang lebih penting lagi untuk diperhatikan.Jangan sampai anggota legislatif,kepala daerah,atau kepala negara terpilih justru sangat dipengaruhi penyumbang yang sangat dominan, sehingga dapat membahayakan kepentingan umum. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Sementara itu dalam UU tentang Pemilihan Umum Legislatif, larangan untuk menerima sumbangan yang berasal dari tindak pidana dan dengan tujuan pencucian uang (menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana) juga belum ada.Larangan penyumbang fiktif pun tidak ada.Yang ada, hanya larangan bagi penyumbang yang tidak jelas identitasnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Larangan itu tentu tidak mencakup karena penyumbang yang tidak jelas identitasnya suatu hal yang berbeda dengan ”penyumbang fiktif”.Mudahmudahan ini diatur dalam RUU Pemilihan Presiden yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk menutupi kelemahan UU, ada baiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil inisiatif menutupi kekurangan tersebut dan melakukan berbagai upaya untuk mencegah sumbangan uang haram dalam pemilihan umum.</span>
</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN">Misalnya KPUdapatbekerjasama dengan berbagai instansi dan <em>civil society</em> untuk memantau sumber dana dan penggunaan dana kampanye. Mengingat KPU tidak memiliki akses untuk mengecek rekening partai atau calon,sesuai dengan UU Perbankan No 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10/ 1998 (Pasal 44A), KPU dapat meminta kuasa substitusi dari partai atau calon partai untuk memonitor rekening yang dilaporkan partai atau calon yang bersangkutan atau rekening lain yang dipergunakan untuk menerima sumbangan,tetapi tidak dilaporkan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Kalau KPU sangat sibuk dan tidak sempat melaksanakan pekerjaan ini,kuasa itu dapat disubstitusikan kepada instansi pemerintah lain atau pihak lain untuk melakukannya. Untuk mengerem perlombaan memberikan atau mencari sumbangan untuk pemilu, selain perlu dilakukan beberapa pembatasan,juga harus dibatasi jumlah maksimum bagi partai atau calon untuk mengeluarkan dana kampanye pemilihan umum. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Hal ini penting untuk mencegah ”perlombaan” mencari sumbangan dan mencegah pengaruh ”uang”yang sangat dominan dalam pemilihan umum serta untukkeadilan.Akhirnya,semuanya itu diharapkan menghasilkan pemilu yang sehat,efisien,dan berkualitas baik. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
<strong>Harapan ke Depan </strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Diperlukankesadaranbersamabahwa uang dan kekuasaan bukanlah segala- galanya.Cara memperoleh uang dan kekuasaan juga penting diperhatikan. Sumber dan cara yang baik akan dapat meningkatkan kualitas partai politik, kader partai,pemilihan umum,pemimpin daerah dan nasional, serta pemerintahan yang bersih dan kuat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Untuk mencapai tujuan yang baik dan mulia itu, kita harus juga menggunakan sumber dana yang sah dan halal.Hanya dengan partai politik dan pemilihan umum yang bersih dari sumbangan uang haram, yang dapat mencapai tujuan kita bersama untuk menyejahterakan bangsa Indonesia.(*) </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;" lang="IN"><br />
Sumber:<span> Harian <strong><em>Seputar Indonesia</em></strong>, Kolom Opini, 25 Juli 2008.</span></span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yunushusein.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yunushusein.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yunushusein.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yunushusein.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/yunushusein.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/yunushusein.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/yunushusein.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/yunushusein.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yunushusein.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yunushusein.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yunushusein.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yunushusein.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yunushusein.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yunushusein.wordpress.com/117/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yunushusein.wordpress.com&amp;blog=1331248&amp;post=117&amp;subd=yunushusein&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yunushusein.wordpress.com/2009/02/26/dirty-money/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/897e2672698353ae4a46012ce25e9dca?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">Yunus Husein</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>HAM</title>
		<link>http://yunushusein.wordpress.com/2009/02/26/ham/</link>
		<comments>http://yunushusein.wordpress.com/2009/02/26/ham/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Feb 2009 03:33:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yunus husein</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yunushusein.wordpress.com/?p=115</guid>
		<description><![CDATA[Momentum Bersejarah dalam Kasus Munir Oleh : Yunus Husein   Pertengahan Juni 2008 lalu,polisi menetapkan Mayor Jenderal (Mayjen) Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Muchdi Purwoprandjono (PR) sebagai tersangka baru kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir.   Muchdi sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan dan dalam status tahanan kepolisian. Bagaimanakah sikap kita semua atas masalah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yunushusein.wordpress.com&amp;blog=1331248&amp;post=115&amp;subd=yunushusein&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Momentum Bersejarah dalam Kasus Munir</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;">Oleh : Yunus Husein</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:8pt;" lang="ES"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;" lang="ES">Pertengahan Juni 2008 lalu,polisi menetapkan Mayor Jenderal (Mayjen) Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Muchdi Purwoprandjono (PR) sebagai tersangka baru kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir. </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;" lang="ES"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;" lang="FI">Muchdi sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan dan dalam status tahanan kepolisian. Bagaimanakah sikap kita semua atas masalah ini? Penetapan dan penahanan Muchdi PR yang mantan Komandan Kopassus dan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu merupakan suatu momentum sejarah yang diukir oleh kepolisian negara. Ini adalah salah satu bentuk pelaksanaan tugas konstitusionalnya. </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;" lang="FI"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;" lang="FI">Keberadaan kepolisian sendiri diatur dalam Bab XII Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 30 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara. Dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.</span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;" lang="FI"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;" lang="FI">Selanjutnya pada ayat (4) disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Selanjutnya dalam Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2004 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa tujuan kepolisian adalah mewujudkan keamanan dalam negeri dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM. </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;" lang="FI"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;" lang="FI">Melihat rumusan di atas, sungguh sangat berat dan mulia tugas kepolisian seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 yang kesemuanya adalah untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Mereka memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan negara berkoordinasi bersama TNI dan bahu-membahu dengan rakyat. Sayangnya selama ini ada kesan bahwa penegakan hukum terhadap perwira tinggi atau mantan perwira tinggi TNI yang pernah memegang jabatan penting sangat sulit untuk dilakukan. </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;" lang="FI"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;" lang="ES">Mereka seolah-olah atau secara de facto”agak kebal hukum”. Polisi juga belum mampu secara maksimal mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota TNI aktif.Kasus hukum pidana sipil seperti korupsi sulit diselesaikan oleh polisi mengacu pada fungsinya dalam peraturan perundang-undangan.Kepolisian belum bisa menyidik anggota TNI,sementara kalau mereka yang diduga melakukan pelanggaran itu diserahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, penyelesaiannya kurang memuaskan dengan berbagai macam alasan. </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;" lang="ES"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;" lang="ES">Umumnya masalah yang menghambat adalah sang terduga dan terperiksa merupakan perwira berpangkat tinggi.Atau bahkan hambatan bisa datang dari semangat korps yang terlalu kuat. Kadangkala ”kekebalan” ini berlanjut sampai sang pejabat pensiun. Belum lagi pengadilan yang mengadili mereka selama ini adalah pengadilan militer sehingga dipandang kurang memuaskan. Alangkahbaiknya untukwaktuyang akan datang, semua pelanggaran hukum sipil dapat diadili oleh pengadilan sipil, sedangkan pengadilan militer hanya untuk mengadili pelanggaran hukummiliter,misalnya desersi.</span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;" lang="ES"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;" lang="ES">Polaini akan sesuai dengan amanat konstitusi yang mempersamakan kedudukan semua warga negara Indonesia. Kembali ke Muchdi,penulis sangat berharap penangkapannya merupakan langkah awal penegakan sistem pengadilanIndonesia.Penangkapanini diharapkan mampu membawa angin segar bagi penegakan hukum dan perlindungan hak-hak asasi manusia di Indonesia untuk masa yang akan datang sesuai dengan amanat konstitusi. </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;" lang="ES"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><strong><em><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;" lang="ES">Jangan Dipolitisasi </span></em></strong></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;" lang="ES">Sangat besar harapan penulis agar perbaikan yang telah diretas ini tidak dirusak oleh kepentingan politik beberapa gelintir orang atau kelompok. Jangan pula mengadu-adu posisi kepolisian dengan TNI dan jangan pula menarik kembali ke sejarah mereka untuk memojokkan salah satunya. Dahulu memang kepolisian berada di bawah TNI (dahulu disebut Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;" lang="ES"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;" lang="ES">Kepolisian dianggap sebagai anak bungsu di antara saudara-saudaranya, Angkatan Darat,Angkatan Laut,dan Angkatan Udara. Sejak Reformasi yang dimulai tahun 1999, dilakukan pemisahan antara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan kepolisian. Pemisahan itu ditandai dengan lahirnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No VI/MPR/ 2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Indonesia. Sekarang kedudukan kepolisian sudah sangat berbeda.</span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;" lang="ES"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;" lang="ES">Kepolisian diatur secara tersendiri dalam konstitusi seperti halnya TNI.Kepala Kepolisian Republik Indonesia diangkat Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sama halnya dengan Panglima TNI.Dengan demikian kita harus melihat penyelesaian kasus Muchdi bukan dengan perspektif lama, tetapi harus melihatnya dengan perspektif yang baru. </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;" lang="ES"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;" lang="ES">Di samping itu, penyelesaian ini jangan pula dikaitkan dengan keberadaan korps kepolisian yang berbeda dengan TNI sehingga dapat mempertentangkan antara keduanya. Semua pihak diharapkan tidak memolitisasi kasus ini dan memberikan kesempatan serta dukungan kepada kepolisian untuk me-nyelesaikan kasus ini sebaik- baiknya secara profesional. Pernyataan Presiden yang meminta semua instansi, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN),agar terbuka dan menerima proses hukum ini adalah suatu pertanda baik bagi penegakan hukum di Indonesia.(*)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;" lang="ES"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;" lang="SV">Sumber: Harian <strong><em>Seputar Indonesia</em></strong>, 30 Juni 2008</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yunushusein.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yunushusein.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yunushusein.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yunushusein.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/yunushusein.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/yunushusein.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/yunushusein.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/yunushusein.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yunushusein.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yunushusein.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yunushusein.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yunushusein.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yunushusein.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yunushusein.wordpress.com/115/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yunushusein.wordpress.com&amp;blog=1331248&amp;post=115&amp;subd=yunushusein&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yunushusein.wordpress.com/2009/02/26/ham/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/897e2672698353ae4a46012ce25e9dca?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">Yunus Husein</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Valas</title>
		<link>http://yunushusein.wordpress.com/2009/02/26/valas/</link>
		<comments>http://yunushusein.wordpress.com/2009/02/26/valas/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Feb 2009 03:11:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yunus husein</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yunushusein.wordpress.com/?p=112</guid>
		<description><![CDATA[Nilai Tukar Valuta Asing dan Citra Bangsa   Oleh : Yunus Husein   Beberapa hari lalu penulis menukarkan beberapa lembar mata uang USD ke salah satu bank pemerintah. Ternyata ada dua lembar USD pecahan seratus dolar ditolak karena ada bekas lipatan sedikit. Ini adalah salah satu contoh bahwa dalam jual beli valuta asing,masyarakat, termasuk wisatawan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yunushusein.wordpress.com&amp;blog=1331248&amp;post=112&amp;subd=yunushusein&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Verdana;">Nilai Tukar Valuta Asing dan Citra Bangsa</span></strong><span style="font-size:11pt;font-family:Verdana;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">Oleh : <strong>Yunus Husein</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">Beberapa hari lalu penulis menukarkan beberapa lembar mata uang USD ke salah satu bank pemerintah. Ternyata ada dua lembar USD pecahan seratus dolar ditolak karena ada bekas lipatan sedikit. Ini adalah salah satu contoh bahwa dalam jual beli valuta asing,masyarakat, termasuk wisatawan asing yang berkunjung ke </span><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">Indonesia</span><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">, sering mengalami perlakuan yang kurang adil dari pedagang valuta asing atau bank. Kalau mata uang yang mereka tukarkan dalam kondisi kurang bersih dan licin atau dengan nomor seri tertentu,biasanya nilai tukar yang diberikan lebih rendah daripada kurs yang terjadi di pasar.</span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">Praktik semacam ini dirasakan kurang fair dan dapat menimbulkan citra negatif terhadap industri keuangan atau bahkan terhadap </span><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">Indonesia</span><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">. Mengapa hal itu dapat terjadi dan bagaimana mengatasi masalah tersebut?</span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><em><strong><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">Sistem Nilai Tukar</span></strong></em><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"><br />
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 1999 tentang Sistem Nilai Tukar dan Lalu Lintas Devisa yang berlaku mulai 17 Mei 1999, pada prinsipnya ada tiga macam sistem nilai tukar,yaitu sistem nilai tukar tetap (<em><span style="font-family:Verdana;">fixed exchange rate system</span></em>), sistem nilai tukar bebas (<em><span style="font-family:Verdana;">floating exchange rate system</span></em>), dan sistem mengambang terkendali (<em><span style="font-family:Verdana;">managed floting exchange rate system</span></em>).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"><br />
Menurut Pasal 5 UU No 24 sistem nilai tukar ditetapkan oleh pemerintah atas usul Bank Indonesia (BI). Pemerintah menetapkan nilai tukar ini dalam bentuk keputusan presiden. Keputusan Presiden sebagai dasar nilai tukar yang dianut sekarang ini belum pernah ada sampai sekarang.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"><br />
Sejak Agustus 1997 </span><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">Indonesia</span><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"> menganut sistem nilai tukar mengambang sebagai jawaban pemerintah terhadap krisis nilai tukar yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997. Sejak Agustus 1997 itulah Pemerintah </span><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">Indonesia</span><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"> meninggalkan sistem nilai tukar mengambang terkendali dan menganut sistem nilai tukar mengambang.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"><br />
Untuk wisatawan yang berkunjung ke </span><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">Indonesia</span><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">,apa pun sistem nilai tukar yang dianut tidaklah begitu penting asalkan ada kepastian dan keadilan di dalam penerapan sistem yang dianut tersebut. Pada sistem nilai tukar tetap, nilai tukar satu mata uang terhadap rupiah ditetapkan oleh BI dengan nilai tertentu yang tetap. Kalau di pasar ada perubahan nilai tukar, BI harus melakukan intervensi untuk mengembalikan nilai tukar tetap tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"><br />
Sistem ini mensyaratkan cadangan devisa yang cukup untuk setiap saat melakukan intervensi. Misalnya USD1 mempunyai nilai tukar yang tetap sebesar Rp10.000, kalau nilai USD di pasar di atas atau di bawah Rp10.000, BI harus melakukan intervensi untuk mengembalikan nilai tukar USD menjadi Rp10.000. Pada sistem nilai tukar mengambang, nilai tukar suatu mata uang diserahkan kepada kekuatan pasar, yaitu penawaran dan permintaan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;">
<span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">Perubahan nilai tukar suatu mata uang tidak mewajibkan BI melakukan intervensi. Pada sistem nilai tukar mengambang terkendali, nilai tukar dapat berfluktuasi pada koridor atau batas yang ditetapkan. Kalau ada perubahan nilai tukar suatu mata uang menyentuh batas yang ditetapkan (<em><span style="font-family:Verdana;">intervention band</span></em>), barulah BI akan melakukan intervensi. Misalnya USD1 dinilai sama dengan Rp10.000 dan fluktuasi nilai tukar dibolehkan sebesar 10%. Maka, kalau di pasar USD1 harganya naik menjadi Rp11.000 (naik 10%) atau turun menjadi 9.000 (turun 10 %), BI baru melakukan intervensi karena nilai tukar rupiah sudah berfluktuasi menyentuh <em><span style="font-family:Verdana;">intervention band</span></em>.</span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"><br />
<em><strong><span style="font-family:Verdana;">Praktik yang Merugikan </span></strong></em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"><br />
Dalam perdagangan valuta asing sering terjadi praktik yang kurang menguntungkan masyarakat, termasuk wisatawan yang datang ke </span><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">Indonesia</span><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">. Kalau mata uang asing yang ditukarkan agak lusuh atau dengan nomor seri tertentu seperti USD dengan seri C, biasanya nilai tukar yang diberikan lebih rendah. </span><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Hal ini terjadi karena beberapa sebab. </span>
</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;"><strong><em><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Pertama</span></em></strong><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;" lang="SV">, budaya masyarakat Indonesia untuk menyimpan uang “di bawah bantal” (hoarding) dalam valuta asing yang masih bersih dan tidak lusuh sehingga mereka mempunyai preferensi untuk memiliki uang dalam kondisi yang baik. Kalau menukar uang, mereka enggan menerima uang yang lusuh sehingga bank atau pedagang valuta asing berusaha untuk memiliki dan membeli mata uang asing dalam kondisi baik. Praktik perdagangan yang kurang menjamin kepastian ini diperburuk juga oleh banyaknya pedagang valuta asing yang tidak memiliki izin (gelap) di berbagai Perwakilan Republik <span> </span>Indonesia di luar negeri sering menerima keluhan tentang perlakuan yang kurang adil ini. Bahkan yang mendapat perlakuan diskriminatif itu bukan saja USD, tetapi juga mata uang euro dan dolar Singapura di kota seperti Jakarta, Bali, Batam. </span><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;" lang="IT">Pada waktu yang lalu, Menteri Perhubungan dan Pariwisata Susilo Sudarman pernah mencanangkan Sapta Pesona untuk menggalakkan pariwisata di Indonesia. Sapta Pesona merupakan kondisi yang harus diwujudkan dalam rangka menarik minat wisatawan berkunjung ke suatu daerah atau wilayah Indonesia. Sapta Pesona terdiri atas tujuh unsur, yaitu aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah-tamah, dan kenangan. Dikhawatirkan praktik perdagangan valuta asing yang kurang adil tersebut menimbulkan citra dan kenangan yang dapat merusak Sapta Pesona yang diupayakan dengan susah payah oleh tiap daerah. Kalau kondisinya kurang baik, nilai tukarnya menjadi lebih rendah. </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;" lang="IT"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;"><em><strong><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;" lang="IT">Kedua</span></strong></em><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;" lang="IT">, bank dan pedagang valuta asing harus melakukan sendiri repatriasi valuta asing yang dimilikinya karena valuta asing itu tidak dapat dijual ke BI seperti pada waktu lalu ketika BI melakukan repatriasi mata uang asing. </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;" lang="IT"> </span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;"><em><strong><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;" lang="IT">Ketiga</span></strong></em><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;" lang="IT">, ada kecenderungan memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan, bahkan kalau perlu dengan mengatakan kepada nasabah bahwa kebijakan semacam ini ditetapkan oleh BI.Padahal BI tidak pernah menetapkan kebijakan seperti itu. BI pernah mengimbau bank dan pedagang valuta asing untuk tidak melakukan praktik semacam ini, tetapi tidak ada hasilnya. Bahkan Federal Reserve Bank, Bank Sentral Amerika Serikat yang menerbitkan USD,pernah berkirim surat kepada BI yang menyatakan bahwa uang kertas dolar yang jelek itu tetap berlaku. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><em><strong><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Jalan Keluar</span></strong></em><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">Masalah ini merupakan tanggung jawab bersama.Untuk mengatasi masalah tersebut, kita harus mengubah budaya kita yang hanya selalu mau menerima mata uang asing yang bersih dan tidak lusuh. Kita harus menerima mata uang asing apa adanya. Bukankah uang yang lusuh itu menandakan uang tersebut sudah banyak beredar dan diterima di banyak tempat, karena uang itu asli? </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"><br />
Bukankah uang yang bersih dan tidak lusuh belum teruji dalam peredaran dan terdapat kemungkinan uangnya palsu? Di samping itu,budaya kita untuk mencari keuntungan dengan cara yang tidak wajar melalui perdagangan mata uang asing harus diubah. Seharusnya bank dan pedagang valuta asing tidak membeda-bedakan nilai tukar mata uang asing berdasarkan tampilan fisik dan nomor serinya. </span>
</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">Mungkin BI sebagai otoritas yang berwenang perlu mengambil tindakan yang lebih tegas. Mudah-mudahan dengan perbaikan budaya dan sikap ini, kunjungan wisatawanke Indonesiadapatditingkatkan dan akhirnya dapat memajukan perekonomian </span><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">Indonesia</span><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">. Semoga. <strong><span style="font-family:Verdana;">(*)</span></strong> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">Sumber: Harian <em><strong><span style="font-family:Verdana;">Seputar </span></strong></em></span><em><strong><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">Indonesia</span></strong></em><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">, 12 Februari 2009.</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yunushusein.wordpress.com/112/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yunushusein.wordpress.com/112/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yunushusein.wordpress.com/112/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yunushusein.wordpress.com/112/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/yunushusein.wordpress.com/112/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/yunushusein.wordpress.com/112/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/yunushusein.wordpress.com/112/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/yunushusein.wordpress.com/112/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yunushusein.wordpress.com/112/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yunushusein.wordpress.com/112/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yunushusein.wordpress.com/112/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yunushusein.wordpress.com/112/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yunushusein.wordpress.com/112/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yunushusein.wordpress.com/112/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yunushusein.wordpress.com&amp;blog=1331248&amp;post=112&amp;subd=yunushusein&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yunushusein.wordpress.com/2009/02/26/valas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/897e2672698353ae4a46012ce25e9dca?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">Yunus Husein</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dana Kampanye Pemilu</title>
		<link>http://yunushusein.wordpress.com/2008/07/09/dana-kampanye-pemilu/</link>
		<comments>http://yunushusein.wordpress.com/2008/07/09/dana-kampanye-pemilu/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 Jul 2008 00:22:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yunus husein</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yunushusein.wordpress.com/?p=110</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Yunus Husein Masalah dana kampanye pemilihan umum (pemilu) adalah suatu hal yang sangat penting,baik pada pemilihan anggota legislatif maupun pemilihan presiden. Jangan sampai anggota legislatif dan presiden terpilih nantinya dikendalikan oleh para penyandang dana. Lebih-lebih apabila penyandang dana tersebut mempunyai agenda tersendiri yang dapat merugikan kepentingan umum. Masalah ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yunushusein.wordpress.com&amp;blog=1331248&amp;post=110&amp;subd=yunushusein&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Oleh: <strong>Yunus Husein</strong></span></p>
<p style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Masalah dana kampanye pemilihan umum (pemilu) adalah suatu hal yang sangat penting,baik pada pemilihan anggota legislatif maupun pemilihan presiden. Jangan sampai anggota legislatif dan presiden terpilih nantinya dikendalikan oleh para penyandang dana. </span></p>
<p style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Lebih-lebih apabila penyandang dana tersebut mempunyai agenda tersendiri yang dapat merugikan kepentingan umum. Masalah ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2002 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Presiden. Berdasarkan pengalaman dan kelemahan pada pemilu yang lalu,bagaimanakah sebaiknya pengaturan masalah ini, khususnya terkait dengan masalah transparansi dan akuntabilitasnya ? </span></p>
<p style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></p>
<p style="margin:0 0 7pt;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Pengalaman dan Kelemahan yang Lalu </span></em></strong></p>
<p style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Berdasarkan pengalaman pada pemilihan umum yang lalu terdapat beberapa permasalahan dan kelemahan. Pertama,adanya penyumbang fiktif. Artinya nama orang yang tidak pernah menyumbang dipakai seolaholah yang bersangkutan menyumbang sejumlah uang. </span></p>
<p style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tidak punya kemampuan untuk mengecek kebenaran penerimaan dana kampanye pemilu yang berasal dari sumbangan. </span></p>
<p style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Ketiga, pertanggungjawaban dana kampanye sangat mengandalkan akuntan publik yang hanya diberi waktu satu bulan untuk melakukan audit. </span></p>
<p style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Keempat, hanya rekening yang dilaporkan saja yang dimonitor, sementara sumbangan di luar rekening yang dilaporkan tidak terpantau sama sekali. </span></p>
<p style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Kelima, ada juga penyumbang yang tidak pernah ketahuan asal-usulnya,mungkin saja berasal dari dalam atau luar negeri. Kelemahan tersebut berupaya diatasi dengan UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang juga mengatur masalah transparansi dan akuntabilitas sumbangan yang diterima partai. </span></p>
<p style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Demikian juga UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mengatur masalah ini dan akan diatur juga di dalam UU Pemilihan Presiden. Walaupun demikian, pengaturan tersebut belum memadai. </span></p>
<p style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Perlu perbaikan, khususnya dalam rancangan UU tentang Pemilihan Presiden yang sedang dibahas DPR.Peraturan yang ada belum mengatur beberapa masalah krusial. Pertama, larangan penyumbang fiktif.Kedua, surat kuasa kepada KPU atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memantau penerimaan sumbangan dana kampanye. Ketiga, larangan penggunaan rekening lain yang tidak dilaporkan sebagai tempat penampungan dana. Keempat, larangan sumbangan berasal dari hasil tindak pidana dan dengan tujuan pencucian uang. Di samping itu, audit dana kampanye relatif singkat,yaitu satu bulan. </span></p>
<p style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></p>
<p style="margin:0 0 7pt;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Usulan </span></em></strong></p>
<p style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Untuk lebih menjamin transparansi dan akuntabilitas penerimaan dan penggunaan dana kampanye beberapa perbaikan dapat dilakukan. Kalau perbaikan tidak dapat dilakukan dalam bentuk UU,KPU dapat berperan dengan membuat peraturan yang dapat mengisi kekosongan tersebut. Hendaknya dibuat larangan adanya sumbangan dana kampanye yang fiktif. KPU dan Bawaslu perlu melakukan verifikasi ke lapangan untuk mengecek kebenaran sumbangan. </span></p>
<p style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Ini sangat penting.Dulu ketika ditemukan adanya penyumbang fiktif, tidak pernah dilakukan verifikasi oleh KPU dan Panwaslu.Ketika dilakukan pengecekan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat,ternyata ditemukan sumbangan fiktif.Ada orang yang tidak pernah menyumbang, namanya dicatut seolah-olah menyumbang. </span></p>
<p style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Bahkan pernah ditemukan seorang tukang becak seolaholah menyumbang kepada satu partai tertentu. Di samping itu, KPU dan atau Bawaslu perlu diberi surat kuasa substitusi dari partai,tim sukses,atau calon untuk memantau penerimaan dana kampanye melalui rekening yang sudah dilaporkan atau melalui rekening lain.Kalau KPU atau Bawaslu tidak sempat melaksanakan tugas pemantauan penerimaan dana kampanye, tugas ini dapat dibantu oleh instansi lain.</span></p>
<p style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Pemberian surat kuasa ini walaupun belum diatur dalam UU, dapat saja diterapkan KPU karena tidak bertentangan dengan ketentuan. Menurut UU Perbankan No 7 Tahun 1992––sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998––,pemilik rekening dapat memberikan kuasa atau memberikan persetujuan tertulis kepada pihak lain untuk mengetahui isi rekeningnya (Pasal 44a). </span></p>
<p style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Di samping itu perlu juga diatur bahwa sumbangan kepada partai, calon, atau tim suksesnya bukanlah berasal dari hasil tindak pidana dan bukan dengan tujuan pencucian uang. Hal ini untuk mencegah agar sang calon tidak tercemar dengan uang hasil kejahatan atau dipengaruhi oleh pelaku kejahatan yang memiliki uang banyak. </span></p>
<p style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Sementara itu,untuk akuntan publik yang memeriksa pertanggungjawaban partai politik,tim sukses dan calon harus diberi waktu yang cukup mengingat pekerjaannya yang luas meliputi seluruh wilayah Indonesia. Waktu satu bulan dirasakan kurang sehingga perlu dipertimbangkan untuk menambah waktu tersebut. </span></p>
<p style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></p>
<p style="margin:0 0 7pt;"><strong><em><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Pemanfaatan NPWP </span></em></strong></p>
<p style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Ada pemikiran untuk menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk mengatasi masalah penerimaan dana kampanye.Penggunaan NPWP memang dapat membatasi sumbangan dana kampanye tetapi tidak bisa menjamin bahwa sumbangan dana kampanye itu tidak fiktif atau bukan berasal dari tindak pidana. </span></p>
<p style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Apalagi pemilikan NPWP didasarkan pada pemilikan kartu tanda penduduk (KTP) yang belum rapi administrasinya.Kalau satu orang memiliki lebih dari satu KTP,orang itu pun masih mungkin memiliki lebih dari satu NPWP.Menggunakan NPWP hanya akan menghambat penduduk yang tidak memiliki NPWP untuk menyumbang tetapi tidak akan berhasil mengatasi masalah transparansi dan akuntabilitas penerimaan dan penggunaan dana kampanye pemilihan umum. </span></p>
<p style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Untuk mengatasi kelemahan dalam peraturan yang ada di KPU dapat mengambil inisiatif memperbaiki kekurangan tersebut, misalnya dengan meminta kuasa dari calon atau tim suksesnya untuk memeriksa rekening yang dilaporkan atau rekening lain. Dalam RUU Pemilihan Presiden seharusnyalah kekurangan dalam peraturan perundang-undangan yang ada dapat diatasi sehingga pemilihan presiden dapat berjalan lebih baik dengan hasil yang ideal.(*) Tulisan ini merupakan opini pribadi </span></p>
<p style="margin:0 0 7pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;"> </span></p>
<p style="margin:0;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">*) Kepala PPATK dan anggota Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG)</span></p>
<p style="margin:0;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">=====================================================  </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Dimuat dalam <em>Koran Seputar Indonesia</em> (Sindo)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:10pt;font-family:Georgia;">Rabu 9 Juli 2008, Kolom Opini. </span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/yunushusein.wordpress.com/110/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/yunushusein.wordpress.com/110/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yunushusein.wordpress.com/110/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yunushusein.wordpress.com/110/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yunushusein.wordpress.com/110/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yunushusein.wordpress.com/110/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/yunushusein.wordpress.com/110/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/yunushusein.wordpress.com/110/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/yunushusein.wordpress.com/110/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/yunushusein.wordpress.com/110/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yunushusein.wordpress.com/110/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yunushusein.wordpress.com/110/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yunushusein.wordpress.com/110/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yunushusein.wordpress.com/110/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yunushusein.wordpress.com/110/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yunushusein.wordpress.com/110/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yunushusein.wordpress.com&amp;blog=1331248&amp;post=110&amp;subd=yunushusein&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yunushusein.wordpress.com/2008/07/09/dana-kampanye-pemilu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/897e2672698353ae4a46012ce25e9dca?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">Yunus Husein</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
