saya tertarik dengan tulisan Bapak mengenai pembalakan liar di Indonesia, khususnya Papua apakah tidak ada keistimewaan dengan dikaitkan dengan Undang-Undang Otonomi khusus bagi Propinsi Papaua, dengan dikeluarkan perdasus dan peraturan Gubernur mengenai Izin Usaha Pemanfaatan hasil hutan kayu masyarakat hukum adat di propinsi papua.
saya tertarik dengan tulisan Bapak mengenai pembalakan liar di Indonesia, khususnya Papua apakah tidak ada keistimewaan dengan dikaitkan dengan Undang-Undang Otonomi khusus bagi Propinsi Papaua, dengan dikeluarkan perdasus dan peraturan Gubernur mengenai Izin Usaha Pemanfaatan hasil hutan kayu masyarakat hukum adat di propinsi papua.
nixon nikalaus
November 26, 2011